sesajen
sesajen

Sesajen, Pastikah Syirik ?

Dalam sepekan ini, media sosial ramai tentang video seorang pria membuang dan menendang sesajen yang diletakkan di gunung Semeru Lumajang Jawa Timur. Dalam video tersebut, ia mengatakan kalau sesajen ini yang mendatangkan murka Allah swt. Spontan aksi tersebut mendapat respon dari berbagai lini masyarakat, khususnya dari kalangan pemuka agama.

Di sinilah muncul persoalan dalam agama, benarkah tradisi sesajen hukumnya syirik yang mendatangkan murka Allah swt ?

Berkaitan dengan hukum sesajen, Syeikh Al Malibari menyebutkan dalam kitabnya Fathul Mu’in:

مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا لِلهِ تَعَالى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ

Artinya: “Barangsiapa yang menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt untuk menolak keburukan jin, maka hukumnya tidak haram. Tapi jika bertujuan untuk jin, maka hukumnya haram”[1] (Al Malibari, Fathul Muin: 308).

Dari keterangan Syeikh Al Malibari ini, menunjukkan bahwa penyembelihan hewan yang digunakan sebagai sarana menghilangkan gangguan jin tidak masalah jika dilakukan dengan cara yang mendekatkan diri kepada Allah swt, semisal daging dari sembelihan hewan tersebut dishadaqahkan kepada tetangga. Namun jika menyembelih hewan dalam rangka memang mau diberikan kepada jin agar jin tersebut tidak murka, maka hukumnya haram, karena penyembelihan semacam ini bukan karena Allah swt.

Selanjutnya, syeikh Umar Syatha, dalam kitabnya I’anah At Thalibin menambahkan, jika penyembelihan hewan tersebut untuk mendekatkan diri kepada jin, karena menganggap jin sebagai sesembahannya, atau meyakini jin tersebut yang memberikan kebaikan, maka perbuatan semacam ini hukumnya syirik, karena telah menyekutukan Allah swt dengan selain_Nya[2].

Hal ini juga ditegaskan oleh syeikh Abdurrahman bin Husein Ba’alawi dalam Bughyatul Musytarsyidin:

بغية المسترشدين (ص: 529)

أَمَّا جَعْلُ الْوَسَائِطِ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ ، فَإِنْ صَارَ يَدْعُوْهُمْ كَمَا يَدْعُوَ اللهَ فِي الْأُمُوْرِ وَيَعْتَقِدُ تَأْثِيْرَهُمْ فِي شَيْءٍ مِنْ دُوْنِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ كُفْرٌ، وَإِنْ كَانَتْ نِيَّتُهُ اَلتَّوَسُّلَ بِهِمْ إِلَيْهِ تَعَالَى فِي قَضَاءِ مُهِمَّاتِهِ مَعَ اعْتِقَادِ أَنَّ اللهَ هُوَ النَّافِعُ الضَّارُّ الْمُؤَثِّرُ فِي الْأُمُوْرِ دُوْنَ غَيْرِهِ فَالظَّاهِرُ عَدَمُ كُفْرِهِ وَإِنْ كَانَ فِعْلُهُ قَبِيْحًا

Artinya: Membuat perantara antara hamba dengan Tuhannya, jika ia menjadikan perantara tersebut tempat permintaan sebagaimana ia meminta kepada Allah dari berbagai persoalannya, serta meyakini dapat mengabulkan permintaan tersebut, bukan Allah, maka yang demikian hukumnya kafir. Tetapi jika berniat sebagai wasilah dalam memenuhi kepentingannya sementara masih meyakini Allah yang memberi manfaat dan bahaya, bukan selain Allah, maka menurut pendapat yang dzohir hukumnya tidak sampai kafir sekalipun ini perbuatan buruk[3]

Dari keterangan di atas, maka dapat dipahami bahwa setidaknya ada tiga hukum yang berkaitan dengan tradisi sesajen, yaitu: Pertama, Kafir jika sampai meyakini selain Allah yang memberikan kebaikan dan keburukan,  Kedua, Haram, jika membuatnya bukan karena Allah, Ketiga, Boleh-boleh saja jika dijadikan sebagai wasilah, dengan tetap berkeyakinan Allah yang memberikan kebaikan dan keburukan.

Sekalipun tradisi membuat sesajen semacam menaruk kembang, dupa, beras atau semacamnya sulit masuk kepada kategori ketiga, namun adakah yang berani menjamin bahwa orang yang membuat sesajen tersebut berkeyakinan karena ada penguasa selain Allah yang mendatangkan musibah, sehingga akan reda dengan sesajen tersebut ?.

 

Dengan demikian, tidak layak seorang da’i, yang mengajak kearifan dalam beragama menendang sesajen yang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia dengan alasan perbuatan syirik. Bukankah Nabi Muhammad saw pada masa kejayaan Islam hidup berdampingan dengan orang-orang kafir. Pernahkah Nabi saw atau para sahabat sesudahnya, menghancurkan tempat peribadatan orang kafir karena dianggap seabgai sarana perbuatan syirik ?

 

[1] Izzuddin bin Abdil Aziz al Malibari, Fathul Mu’in, Hal 308

[2] Umar Syatha, I’anatut Thalibin, Juz 2, Hal 397

[3] Abdurrahman bin Husein Ba’alawi, Bughyatul Musytarsyidin, Hal 640

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …