amil zakat
amil zakat

Siapa Amil Zakat dan Berapakah Bagiannya?

Perlu diketahui lebih dulu, Amil Zakat beda dengan Panitia Zakat. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula. Kewenangan pengangkatan Amil Zakat adalah imam (pemimpin) tertinggi. Di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Tegasnya, Amil Zakat adalah badan pengelola zakat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah. Seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Atau perseorangan, kelompok dan organisasi yang mendapat legalitas dari lembaga pengelola zakat yang secara resmi telah ditunjuk secara resmi oleh imam atau pemimpin tertinggi.

Sedangkan Panitia Zakat adalah orang, kelompok, badan, dan organisasi yang tidak mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun dari organisasi yang resmi ditunjuk oleh pemerintah. Seperti, ta’mir masjid, sekolahan, perkantoran dan lain-lain yang mengangkat diri atau atas prakarsa masyarakat untuk mengurus zakat.

Konsekuensinya, apabila muzakki (wajib zakat) menyerahkan zakatnya kepada Amil Zakat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah atau kepada organisasi, kelompok atau perorangan yang menjadi kepanjangan tangan dari Amil Zakat resmi tersebut zakatnya sah secara hukum meskipun seandainya zakat tersebut tidak didistribusikan kepada mustahiq zakat (yang berhak menerima zakat). Dan Amil Zakat memperoleh bagian dari zakat yang ada.

Sebaliknya, apabila menyerahkan zakat kepada Panitia Zakat andaikan zakat tersebut tidak didistribusikan kepada mustahiq zakat, maka zakatnya tidah sah. Dan, perlu diketahui, Panitia Zakat tidak memperoleh bagian dari harta zakat yang telah terkumpul.

Berapa bagian Amil Zakat?

Dalam Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah dijelaskan, menurut madhab Syafi’i dan Hanbali, bagian Amil Zakat harus diberikan lebih dulu dari kelompok mustahiq zakat yang lain. Menurut madhab Hanafi dan Maliki yang harus didahulukan adalah mereka yang lebih membutuhkan.

Sedangkan jumlahnya adalah seperdelapan (1/8) dari zakat yang telah terkumpul. Tidak boleh lebih. Jika lebih dari ukuran tersebut, wajib dikembalikan kemudian diberikan kepada kelompok yang berhak menerima zakat yang lain.

Adapun yang masuk kategori Amil Zakat menurut Imam Nawawi dalam kitabnya al Majmu’ Syarh al Muhaddzab adalah pengumpul zakat, orang yang mencatat, yang membagi dan yang menjaga keamanan harta zakat.

Dengan demikian, tidak semua orang, badan, kelompok atau organisasi yang mengumpulkan zakat bisa disebut Amil Zakat. Hanya yang resmi ditunjuk oleh imam atau pemerintah yang bisa disebut amil syar’i, atau yang ditujuk oleh lembaga resmi tersebut.

Maka harus hati-hati ketika memberikan zakat kepada Panitia Zakat, sebab apabila zakat tersebut tidak disalurkan kepada yang berhak zakat kita tidak sah. Dan, perlu dicatat, Panitia Zakat tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang terkumpul.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …