sujud massal
sujud massal

Sujud Meminta Maaf, Bagaimana Pandangan Islam

Dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober 2022 yang dalam catatan saat ini telah menewaskan 132 orang, selain penyelenggara dan PSSI, tentu institusi Polri menjadi salah satu pihak yang paling disorot dan dianggap sebagai pemicu dalam kejadian tersebut. Banyak pihak yang memojokkan aparat yang melakukan aksi penembakan gas air mata dalam kerusuhan yang terjadi di dalam Stadion.

Sebagai bentuk empati kepada masyarakat khususnya Malang Raya yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Ipda Eko Novianto Kasi Humas Polresta Malang Kota mengucapkan bahwa permohonan maaf sekaligus pembacaan doa untuk seluruh korban tragedi Kanjuruhan itu dilakukan secara spontan saat apel dilaksanakan.

Apa yang dilakukan oleh Polresta Malang ini memang banyak juga dilakukan oleh banyak muslim lainnya, mereka berpikir dengan cara bersujud mencerminkan ketulusan yang mendalam atas permintaan maaf yang telah disampaikan sehingga banyak orang yang pada akhirnya memaafkan kesalahan dengan cara tersebut.

Namun, jika di pandang dari segi agama Islam, bolehkah melakukan sujud selain kepada Allah meski sebagai wujud permohonan maaf?

Banyak dikutip dari Kitab Bughyatul Murtarsyidin dijelaskan bahwa terdapat empat perkara yang diperbolehkan untuk posisi seorang muslim bersujud. Ialah sujud dalam shalat, sujud tilawah, sujud syukur, sujud sahwi. Artinya, tidak ada sujud dengan tujuan ibadah selain empat hal itu.

Seorang muslim harus paham apabila sujud merupakan sarana bagi seorang muslim untuk berkomunikasi dengan Allah. Lewat sujud, seseorang mengakui dirinya tidak ada apa-apanya di hadapan Allah. Namun sayangnya, masih banyak di antara kita yang melakukan sujud sebagai penyempurna sholat saja, tanpa tahu maknanya. Karena inilah banyak umat muslim yang pada akhirnya salah kaprah dalam melakukan sesuatu.

Pendapat ini merujuk pada penjelasan Sayyid Abdurrahman bin Muhammad dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, “Menurut mazhab kami (ulam Syafiiyah) bahwa sujud di luar shalat disunahkan untuk dilakukan karena membaca ayat sajdah, baik bagi orang yang membaca maupun yang mendengarkan. Disunahkan juga bagi orang yang mendapat nikmat yang nyata atau terhindar dari cobaan yang nyata sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah. Tidak boleh sujud selain itu, baik karena Allah, maka haram, atau selain Allah, maka kufur. Hal ini jika diniatkan ibadah. Adapun jika hanya meletakkan dahi ke tanah untuk merendahkan diri tanpa niat sujud, maka tidak haram. Karena hal itu bukan dinamakan sujud.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa selain empat sujud di atas haram dilakukan dengan tujuan ibadah.  Orang bersujud ke selain Allah jelas dihukumi syirik dan kufur. Sampai di sini batas sujud sangat tegas sebagai bentuk pengahmbaan kepada Allah dan tidak boleh dilakukan kepada selainNya.

Namun, pertanyaannya jika sekadar meletakkan kepala ke bawah dengan tujuan merendahkan diri, ketulusan diri, hukumnya dibolehkan. Karena apa yang dilakukan tidak bisa disamakan dengan sujud dalam shalat. Artinya, sujud sebagai bentuk permohonan maaf tetapi tidak menyerupai bentuk sujud dalam shalat atau niat penghampaan selain Allah dibolehkan.

Namun, apabila permintaan maaf disampaikan dalam wujud sujud seperti dilakukan dalam shalat, maka hukumnya haram, bahkan mengarah kepada perbuatan kufur karena apa yang dilakukan tersebut bukan untuk Allah. Karena itulah, Islam sebenarnya sudah mengganti proses permintaan maaf dalam bentuk sujud yang memang menunjukkan permohonan yang tulus itu dengan bersalaman (mushafahah).

Esensi permohonan maaf sejatinya adalah menyesali dan tidak akan mengulangi lagi. Namun, bentuknya bisa beragam. Ada yang bersalaman, bersimpuh dan tidak sedikit yang spontan bersujud walaupun dalam bentuk bukan seperti sujud dalam shalat.

Tentu, lebih hati-hatinya umat Islam bisa menghindari keserupaan sujud dalam memohon maaf karena bisa jadi akan mendekati pada hal yang dilarang atau haram dalam Islam. Ekspresikan maaf dengan setulus-tulusnya dengan ungkapan dan Tindakan penyesalan agar kesalahan tidak terulangi lagi.

Apapun itu, permohonan maaf patut diapresiasi sebagai bentuk penyesalan seseorang. Dan menerima maaf juga bentuk seseorang yang mulia. Menerima maaf tidak akan mengurangi kemuliaan kita. Nabi bersabda ‘Tidaklah seseorang memaafkan kecuali Allah akan menambah kemuliaannya.’ (HR Muslim no 2588).

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

uban

Uban, Tanda Kebijaksanaan dan Pesan Spiritual

Uban sering kali dianggap sebagai tanda penuaan yang tak terhindarkan, namun baik dalam pandangan Islam …

kekayaan

Bahaya di Balik Kekayaan

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersumpah bahwa beliau …