tafsir ahkam kiblat
tafsir ahkam kiblat

Tafsir Surat Ali Imran 97: Gagal Berangkat Haji Bukan Musibah Tapi Ibadah

Pemerintah Indonesia resmi tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun ini sebagaimana dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.

Alasannya tidak lain karena masih terus mengganasnya virus Corona dan pemerintah Arab Saudi sendiri belum memberi kepastian gelaran ibadah tahunan rukun Islam kelima ini apakah dilaksanakan atau tidak. Sebab, seperti juga pemerintah Indonesia, Arab Saudi juga melakukan antisipasi terbaik untuk menekan penyebaran Covid-19.

Keputusan pemerintah Indonesia didukung sepenuhnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga pemegang otoritas tertinggi bidang fatwa. MUI mengapresiasi keputusan ini sebagai bentuk ikhtiar pemerintah untuk menjaga keselamatan calon jemaah haji. Dan, menurut MUI ini adalah langkah yang tepat.

Bentuk ikhtiar tersebut dianggap paling tepat karena dalam agama Islam menjaga keselamatan jiwa merupakan pengarusutamaan, harus didahulukan dan menjadi pertimbangan pertama. Satu diantara lima pondasi pokok yang menjadi pijakan nilai-nilai maslahah dari semua ibadah. Inilah yang dikenal dengan istilah “Daruriyah al Khamsah”. Lima pilar dasar maslahah.

Gagal Berangkat Haji Bukan Musibah, tapi Ibadah.

Allah berfirman, “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sungguh Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Ali Imran: 97).

Secara tegas ayat ini menyatakan bahwa ibadah haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah, Makkah. Tetapi tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Dalam tafsir al Baghawi dijelaskan, menurut para ulama ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum berangkat untuk menunaikan ibadah haji. Yaitu, beragama Islam, berakal, baligh merdeka dan mampu.

Adapun yang dimaksud mampu ada dua macam. Yakni, dirinya sendiri yang memiliki kemampuan (mustathi’ bi nafsihi ) dan atau sebab disokong oleh orang lain (mustathi’ bi ghairihi).

Yang dimaksud mustathi’bi nafsihi adalah secara pribadi seseorang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan pulang pergi dari kampung halamannya ke Makkah, memiliki bekal dan kendaraan.

Nabi pernah ditanya, “apa yang dimaksud perjalanan (Sabil)” dalam konteks ayat di atas. Beliau menjawab, “Biaya dan kendaraan”.

Tetapi walaupun mampu melakukan perjalanan pulang pergi dari tempat tinggal ke Makkah dan memiliki biaya, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yaitu, harus ada jaminan keamanan dalam perjalanan.

Jika dalam perjalanan dikhawatirkan ada gangguan keamanan, seperti gangguan musuh, baik musuh itu beragama Islam atau non muslim, gangguan perampok atau penyamun yang akan merampas harta dan bahkan jiwa, maka haji menjadi tidak wajib.

Sedangkan yang dimaksud mampu karena sokongan orang lain (mustathi’ bi ghairihi) adalah mereka yang tidak mampu melakukan perjalanan secara fisik, misalnya karena sakit atau cidera, tapi mampu mengupah orang lain untuk melakukannya, atau tidak memiliki biaya perjalanan akan tetapi ada yang memberinya biaya.

Namun pasti, bagi mustathi’ bi ghairihi inipun berlaku syarat perjalanan harus aman. Hal ini membuktikan bahwa perjalanan yang aman menjadi perhatian serius dan ini difirmankan langsung oleh Allah.

Covid-19 dalam hal ini merupakan faktor yang menggugurkan kewajiban haji. Sebab bisa mengancam keselamatan jiwa. Diqiaskan (dianalogikan) pada musuh, perampok atau penyamun seperti dijelaskan dalam tafsir al Baghawi di atas.

Dengan demikian, gagal berangkat haji karena faktor Covid-19 yang mengancam keselamatan jiwa bukan suatu kemaksiatan atau melanggar hukum agama. Akan tetapi merupakan ibadah karena taat kepada aturan agama untuk tidak melaksanakan ibadah haji karena ada faktor penghalang. Artinya, “Gagal berangkat haji bukan musibah tapi ibadah”.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …