Tag Archives: belejar fikih

Kaidah Fikih Cabang Kelima: Menghargai Tradisi

tradisi

Kaidah fikih cabang yang mengekor di bawah naungan kaidah induk kelima, yakni al-‘adah muhakkamah (Tradisi/urf dapat dijadikan pijakan hukum) cukup beragam. Di antaranya terdapat kaidah yang searti dengan kaidah induknya. Kaidah yang searti ini akan ditampilkan bersama kaidah cabang yang lain dalam satu bahasan. Di antara kaidah cabang yang senada dengan kaidah induknya seperti berikut ini: اِسْتِعْمَالُ النَّاسِ حُجَّةٌ يَجِبُ …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Mencegah Mudarat, Bukan Menimbulkan Mudarat Baru

kaidah fikih

Kaidah induk ketiga menyatakan bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihindari dan dicegah jangan sampai terjadi. Kalaupun sudah terjadi harus ada upaya untuk menghilangkan dan memberantasnya. Namun, bukan berarti bebas-lepas bertindak semaunya dalam rangka pencegahan terhadap kemudaratan. Harapannya, pencegahan kemudaratan yang dilakukan haruslah mendatangkan kemaslahatan dan manfaat yang dapat dirasakan mulai lingkup kecil hingga lingkup yang sangat luas. Kaidah cabang ketiga …

Read More »