shalat sunah
shalat sunah

Tak Terhitung Shalat yang Ditinggalkan, Begini Cara Menggantinya

Ibadah wajib pertama yang akan dihisab di Padang Mahsyar adalah shalat. Bila shalatnya baik dan lengkap seluruh amal baik juga ikut dihitung untuk diberi ganjaran. Tapi bila shalatnya cacat, amal baik yang lain stop. Tak ada manfaatnya.

Oleh karena itu, umat Islam harus tekun mengerjakan shalat wajib sejak baligh, dikerjakan dengan sempurna, sah, dan tidak ada yang tertinggal. Namun tidak semua orang bisa demikian. Banyak yang meninggalkan shalat, baik sengaja ataupun tidak. Dalam aturan main ajaran Islam, shalat yang ditinggalkan harus diqadha (diganti).

Rasulullah bersabda, “Barang siapa lupa shalat atau tertidur hingga melalaikan shalat, maka harus mengganti shalat tersebut ketika ia ingat (HR. Muslim).

Hadis ini menjelaskan, shalat yang ditinggal sebab udzur harus diganti. Apalagi yang disengaja. Sebagaimana disebutkan oleh Mushtafa al Khin dan Musthafa al Bugha dalam karya bersama mereka Al Fiqhu al Manhaji ‘ala Madahib Imam al Syafi’i. Ijma’ ulama menyatakan bahwa shalat yang ditinggalkan, sengaja atau tidak, wajib diqadha (diganti).

Namun menjadi persoalan bila shalat yang harus diganti jumlahnya banyak dan tak terhitung. Lupa berapa total shalat yang lalai dikerjakan.

Bila ada yang mengalami kasus seperti ini, fikih telah menyediakan solusinya.

Dalam Al Fiqhu’ala Madahib al Arba’ah, ulama kalangan madhab Syafi’i dan madhab Hanbali berpendapat, siapa yang memiliki hutang shalat dengan jumlah tak terhitung, lupa berapa banyak shalat yang ditinggal, wajib mengganti (qadha) semua shalat sampai dirinya yakin semua shalat yang pernah ditinggalkan telah tergantikan seluruhnya. Yakin bahwa dirinya tidak memiliki hutang shalat lagi. Pendapat ini berdasar pada kaidah fikih, “Al Akhdzu bi al Mutayaqqan” (berpijak pada sesuatu yang diyakini).

Berbeda dengan pendapat ini, ulama dari kelompok madhab Maliki dan Hanafi berpendapat, orang yang memiliki tanggungan shalat yang tidak yg tahu berapa jumlahnya, wajib mengganti (qadha) shalat tersebut sampai ia menduga (tidak harus yakin) bahwa seluruh shalatnya telah diqadha. Dan, saat mengqadha shalat tidak perlu menta’yin (menentukan) waktu, cukup menta’yin shalat, seperti dhuhur, ashar dan seterusnya.

Dua arus pendapat dari para ulama madhab fikih yang empat ini menegaskan hukum wajib mengganti shalat sebagaimana perintah wajibnya shalat. Dua pendapat ini hanya berbeda pada teknis mengqadha shalat yang jumlahnya sangat banyak sampai lupa jumlah pastinya berapa? Menurut pendapat pertama sampai orang tersebut yakin seluruh shalatnya telah diganti. Yakin berarti pasti. Sedangkan pendapat kedua menyatakan sampai dirinya menduga (dzan) seluruh hutang shalatny telah diganti.

Inilah cara mengganti shalat yang jumlahnya banyak sampai lupa berapa total sesungguhnya shalat yang telah ditinggalkan. Sebab itu, kita harus bersegera mengganti seluruh shalat yang telah ditinggalkan. Sebab shalat merupakan ibadah yang paling utama. Amal yang pertama akan dihitung kelak di hari kiamat.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …