Tanda – tanda Haid Dan Larangannya

Assalamualiakum wa rahmatullahi wa barakatuh Saya seorang ibu yang juga punya aktifitas diluar rumah mempunyai anak perempuan berusia 11 tahun seperti biasa diwaktu pagi hari saya akan mengantarkanya ke sekolah sekalian jalan ke tempat bekerja namun pagi ini anak saya mengeluh sakit di selangkanganya setelah saya cek ternyata ada darah yang keluar dari vaginanya saya yakin itu darah Haid namun yang membuat saya was was adalah karena anak saya masih kecil dan belum mengetahui secara detail apa itu Haid berapa lama masa haid dan apa saja yang boleh atau tidak boleh dia kerjakan karena saya sebagai orangtua kurang pemahamannya dalam agama mohon penjelasan ustadz terkait hal tersebut Rosdiana TangerangWassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ibu Rosdiana yang saya hormati perlu ibu ketahui bahwa usia anak ibu telah cukup untuk dikatakan menginjak remaja berdasarkan masa keluarnya Haid karena disebagian negara negara timur tengah sewaktu ulama menuliskan kitab terkait masalah haid usia rata rata anak aqil baliq pada waktu itu sembilan tahun namun berbeda dengan di Indoensia yang anak perempuan usia 10 tahun jarang ada yang haid namun demikian pendapat ulama tetap dijadikan rujukan dan masih sesuai dengan zaman sekarang Haid adalah darah yang keluar dari lubang vagina seorang wanita ketika menginjak usia aqil baligh menurut pandangan ulama usia aqil baligh yaitu sembilan tahun atau lebih menurut penanggalan Qomariyah Hijriyah Darah yang keluar tidak dikarenakan sakit dalam batas kewajaran dan tidak karena melahirkan Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa darah Haid terasa panas berwarna hitam dan menyakitkan bagi wanita yang sedang dalam masa Haid Menurut pandangan para ulama masa haid minimal sehari semalam atau selama dua puluh empat jam selama dua puluh empat jam tidak harus darahnya keluar secara terus menerus jika darah keluar melebihi waktu tersebut maka disebut darah istihadlah penjelasanya nanti akan dilain kesempatan Namun berdasarkan riset para ahli kedokteran masa keluarnya haid antara enam sampai tujuh hari lamanya Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang masa Haid Menurut jumhur ulama dan tertera dalam kitab Fathul Qarib ada delapan perkara yang haram bagi wanita yang sedang haid salah satunya adalah sholat fardhu dan sunnah begitu juga dengan sujud tilawah dan sujud syukur yang kedua adalah puasa fardhu dan sunnah Ketiga membaca Al Quran dan yang keempat adalah memegang kitab suci Al Quran mushaf Kelima masuk masjid bagi wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan terlebih jika dia takut akan mengotori masjid karena terkena darahnya yang menetes Keenam thowaf fardhu atau sunnah dan yang ketujuh adalah wathi atau dalam bahasa lazimnya yaitu bersenggama Bagi orang yang bersenggama diwaktu keluar darahnya maka disunnahkan untuk bersedekah satu dinar dan jika bersenggama diwaktu darah haid tidak keluar deras maka disunnahkan untuk bersedekah setengah dinar Kedelapan adalah bersenang senang dengan anggota badan wanita yang sedang haid antara pusar hingga lutut penjelasan diambil dari Kitab Fathul Qarib Pasal haid Karya Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al Ghazi ibn Al Gharabili Demikianlah penjelasan singkat dari kami ibu semoga dengan penjelasan tersebut ibu dapat menjelaskan kepada anaknya sehingga dapat mengetahui batasan batasan yang boleh dan tidak boleh dan semoga ibu Rosdiana tidak lagi was was terhadap perkembangan anak anaknya Wasssalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …