jenazah korba corona
jenazah korba corona

Tanggapi Penolakan Jenazah Korban Corona, MUI: Kalau Tidak Dikubur Haram Hukumnya

Jakarta – Proses pemakaman jenazah korban Corona atau COVID-19 mengalami penolakan di beberapa tempat. Kondisi itu, dipicu oleh ketakutan masyarakat akan tertular virus mematikan dari para jenazah tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turun tangan menanggapi penolakan ini. 

“Kita tidak boleh menolak karena kalau sampai nanti tidak dikuburkan, haram hukumnya karena itu fardhu kifayah,” ujar Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, Rabu (1/4/2020).  

Ia mengungkapkan, kewajiban umat Islam dalam mengurus jenazah adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Namun, untuk jenazah yang terinfeksi COVID-19 harus sesuai dengan protokol medis, sehingga virus pandemi itu tidak menyebar ke masyarakat.

“Yang penting sesuai dengan ketentuan dan protokol medis, kita Insya Allah diselamatkan dari penularan COVID-19 ini,” ucapnya. 

Cholil mengimbau kepada masyarakat agar menerima jenazah COVID-19. Asalkan, jenazah tersebut sudah diurus secara aman oleh petugas medis.  Ia juga menyampaikan bahwa bila jenazah masuk ke dalam kubur itu sudah tidak menular lagi. “Yang kedua jenazah itu bukan aib, bahkan dia itu matinya mati syahid sebenarnya,” kata Kiai Cholil.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

daging dan sosis babi

Babi Dinilai Bergizi, Tapi Tetap Haram: Mengapa Islam Melarang yang Tampak Baik?

Baru-baru ini, sebuah penelitian internasional yang dikutip oleh Food.detik.com, mengungkap daftar 100 makanan paling bergizi …

Prof Yudian Wahyudi

Gerakan Kebajikan Pancasila, Amal Jariyah untuk Persatuan Bangsa

Ambon — Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi menegaskan bahwa gerakan Relawan …