Tempat Ibadah Jangan Digunakan Untuk Kegiatan Politik Praktis

Jakarta Jelang Pemilihan Presiden Pilpres dan Pemilihan Legislatif Pileg kabar penggunaan masjid atau tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis disinyalir marak terjadi di Indonesia Hal itu jelas telah menyimpang dari fungsi dan aturan yang ada Semua umat beragama hendaknya menjaga kesucian rumah rumah ibadah seperti masjid musala termasuk gereja dan semua rumah ibadah untuk tidak dipengaruhi oleh aktivitas aktivitas politik praktis kata Menteri Agama Lukman Hakim di sela sela acara peringatan Maulidurasul 1440 H Hari Lahir Harlah ke 73 Muslimat NU dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa di Gelora Bung Karno GBK Senayan Jakarta Minggu 27 1 2019 Pernyataan itu diungkapkan Menag karena umat atau jamaah di setiap rumah ibadah itu punya aspirasi politiknya yang beragam dan berbeda beda Oleh karenanya semua harus menjaga betul kesakralan kesucian rumah ibadah untuk tidak dipengaruhi aktivitas politik praktis Baca juga Buya Syafii Ma arif Kecam Banyaknya Masjid Dijadikan Tempat Agitasi PolitikMenag mengungkapkan aktivitas politik praktis hendaknya dilakukan di ruang ruang publik di ruang ruang tempat umum dan tidak menggunakan tempat ibadah Termasuk isu yang belakangan marak mengenai peredaran Tabloid Indonesia Barokah Saya pikir begitu Kalau politik itu mencerahkan politik kebangsaan itu tentu penting diketahui oleh publik Tapi kalau politik praktis ajakan untuk memilih ini jangan memilih itu apalagi kalau ajakan ajakan itu mendiskreditkan pihak pihak tertentu menjelek jelekan apalagi menyebar fitnah hoaks berita yang tidak berdasar saya pikir itu tidak pada tempatnya sama sekali menggunakan tempat ibadah tuturnya Untuk itulah Kementerian Agama Kemenag dari tingkat pusat provinsi kabupaten kota bahkan di setiap kecamatan akan terus memantau apakah rumah rumah ibadah itu ada aktivitas seperti yang bisa berpotensi membenturkan antarumat agama itu atau tidak Seperti kasus Tabloid Indonesia Barokah Lukman menilai materi yang ada di dalam tabloid tersebut sudah sangat mengarah ke politik praktis Oleh karenanya sekali lagi imbauan saya itu oleh regulasi oleh undang undang itu sendiri adalah tempat yang harus dijaga dari aktivitas politik praktis tuturnya

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …