kopi diharamkan
kopi diharamkan

Ternyata Kopi Pernah Diharamkan

Minum kopi kini bukan hanya dinikmati oleh bapak-bapak saja, namun, banyak anak muda pria dan wanita yang menganggap kopi sebagai lifestyle. Terlihat bagaimana banyaknya kedai-kedai kopi yang menjamur dan berisikan banyak anak muda di dalamnya. Masing-masing kedai pun berlomba menawarkan racikan andalan dan menyediakan suasana dan citra rasa. Sebagian orang mungkin akan menganggap bahwa minum kopi adalah salah satu cara terbaik menghibur diri sendiri.

Ternyata kopi mulai dikenal dalam sejarah budaya umat manusia sejak 1400 tahun silam. Orang Ethopia mengenal kopi sejak 800 SM dan mulai dikenalkan kepada masyarakat Yaman. Kala itu, masyarakat masih mengkonsumsi kopi dengan dicampur lemak hewan dan anggur untuk memenuhi kebutuhan protein dan energi tubuh. Dan efek dari kopi ternyata tidak berubah dari awal ditemukan hingga saat ini yakni menghilangkan penat dan kantuk.

Karena efek inilah dahulu banyak ulama yang mempertanyakan, apakan kopi termasuk katagori khmr yang mampu meracuni dan menghilangkan akal? Tentu saja tidak, efek tersebut terjadi karena adanya kandungan cafeein yang ada dalam biji kopi tersebut sehingga yang meminumnya akan merasakan lebih bersemangat.

Menelisik jauh ke belakang, suatu ketika dalam sejarah Islam, pernah ada masa di mana kopi dianggap sebagai sesuatu yang haram. Pada abad ke 16 tepatnya pada masa pemerintahan Sultan Ottoman Murad IV. Meminum kopi dianggap melakukan sesuatu kegiatan yang tidak bermoral.

Kala itu Sultan Ottoman menyakini kopi dapat menimbulkan kerusakan sosial dan akhirnya, menyebabkan perselisihan di Istanbul, Turki. Karena kerusakan yang ditimbulkan inilah, kopi dipandang sebagai masalah serius, bahkan Sultan Ottoman menyatakan, peminum kopi dapat dihukum mati.

Karena ketegasan Sultan Ottoman, banyak imam dan cendekiawan Islam yang akhirnya percaya bahwa kafein dalam minuman seperti kopi dan teh memiliki efek mengubah pikiran dan sebanding dengan zat narkotika. Namun, setelah diskusi lebih lanjut di antara tokoh-tokoh Islam lainnya. Ternyata tidak ada bukti konklusif yang bisa membuktikan bahwa kopi atau kafein sebagai zat memabukkan.

Berbeda dengan narkotika dan alkohol, kadar kafein yang ada dalam kopi dianggap sebagai stimulan ringan yang hanya bisa menyegarkan pikiran saja. Alasan inilah yang akhirnya membuat Sultan Ottoman Selim I kembali mengizinkan masyarakatnya menikmati kopi di gelasnya.

Setelah kehalalan ini diperbolehkan, kita umat muslim hendaknya tahu bahwa dalam menikmati kopi, juga ada tata caranya yang perlu kita perhatikan. Kebiasaan dari kebanyakan orang awam, meminum sesuatu ketika panas termasuk kopi, kemudian mereka meniup minuman tersebut supaya cepat dingin. Padahal meniup minuman ataupun makanan yang panas dimakruhkan dan memiliki kemudharathan setidaknya terjadinya iritasi pada lidah.

Pada riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi, “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang penghembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Dari riwayat di atas lalu kemudian ulama Syafi’iyah memasukkan ke dalam adab mengonsumsi makanan dan minuman. Salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas. Seseorang dianjurkan mengonsumsi makanan atau minuman setelah agak dingin.

Solusinya tentu menunggu sampai suhu kopi berkurang sehingga dirasa agak hangat. Kalau memerlukan waktu cepat, maka kita bisa menggunakan lepek (piring kecil) untuk membantu supaya kopi cepat bisa di minum.

Selamat menikmati kopi

 

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

hakikat zakat fitrah

Hakikat Zakat Fitrah : Laku Spiritual dan Solusi Sosial

Selain berpuasa sebagai bentuk ibadah, Ramadan juga menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kedermawanan …

buka puasa

Kebaikan-kebaikan Menyegerakan Berbuka Puasa

Berbuka puasa merupakan salah satu amalan penting bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Rasulullah …