Masjid al Noor Christchurch
Masjid al Noor Christchurch

Teroris Penembakan 2 Masjid di Christchurch Akhirnya Mengaku Bersalah

Jakarta – Brenton Tarrant, teroris penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019 lalu, akhirnya mengaku bersalah. Ia didakwa dengan 92 pasal. Sebelumnya, teroris penganut Islamphobia asal Australia, sempat menyangkal seluruh dakwaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Christchurch, Kamis (26/3/2020) waktu setempat, Tarrant mengakui seluruh dakwaan yang dikenakan kepadanya. Dia mengakui 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan melakukan tindakan terorisme.

Atas pengakuan Tarrant ini, proses persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung selama enam pekan yang akan dimulai pada 2 Juni tidak diperlukan lagi.

“Dia telah dihukum atas masing-masing dan setiap dakwaan itu,” kata hakim yang memimpin persidangan, Cameron Mander, seperti dikutip Reuters dalam berita acara persidangan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Hakim Mander menambahkan, pengadilan akan segera menghukum Tarrant atas semua 92 tuduhan. Namun dia tidak mengungkapkan kapan putusan itu akan dibacakan. Saat ini Tarrant dikembalikan ke tahanan hingga 1 Mei mendatang.

“Masuknya pengakuan bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk membawa finalitas ke proses pidana ini,” ujarnya dikutip dari laman merdeka.com.

Saat persidangan yang berlangsung cepat, ruangan persidangan hanya diisi 17 orang yang termasuk staf minimal, pengacara dan beberapa media lokal. Seorang imam untuk masing-masing dari dua masjid yang diserang juga diizinkan untuk menghadiri persidangan. Selandia Baru sendiri telah mengumumkan penutupan secara nasional mulai hari Kamis, untuk memerangi penyebaran virus corona.

“Pengakuan bersalah hari ini akan memberikan kelegaan bagi banyak orang yang hidupnya hancur oleh apa yang terjadi pada 15 Maret,” kata Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam sebuah pernyataan.

“Pengakuan dan hukuman bersalah ini membawa pertanggungjawaban atas apa yang terjadi dan juga menyelamatkan keluarga yang kehilangan orang yang dicintai, mereka yang terluka, dan saksi lainnya, cobaan berat,” kata Ardern lagi.

Brenton Tarrant (29) merupakan satu-satunya pelaku dan terdakwa dalam kasus penembakan terburuk dalam sejarah di Selandia Baru yang menewaskan 51 Orang. Dia menggunakan senjata semi otomatis dan menyerang dua masjid di Kota Christchurch saat umat Islam sedang salat Jumat.

Serangan itu bahkan disiarkan langsung pengikut White Supremacist itu di akun Facebook miliknya. Saat ditangkap pada 15 Maret 2019, Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …