Jakarta – Herry Wiryawan Predator seks yang telah merengggut masa depan belasan anak-anak santriwati dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun putusan tersebut dinilai belum maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa seharusnya Herry mendapatkan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasalan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wiryawan merupakan kejahatan yang sangat serius sehingga hukumannya juga harus maksimal oleh karena itulah banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung. Memori banding disampaikan jaksa awal pekan kemarin.
Seperti dikutip dari detikJabar dan news.detik.com Rabu (23/02/22). Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban. Asep menilai perbuatan Herry termasuk kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.
“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tuturnya.
Selain itu JPU juga menyoroti restitusi atau pembayaran ganti rugi terhadap korban. Dalam putusan hakim sebelumnya restitusi sebesar Rp 331 juta itu dilimpahkan ke negara.
Asep menganggap restitusi itu berbeda dengan pemberian kompensasi. Sehingga menurutnya ada kekeliruan jika restitusi dialihkan ke negara, melainkan harus dibayar oleh Herry selaku terdakwa.
“Seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya,” tutur dia.
Poin lainnya dalam memori banding lainnya yakni dibubarkannya yayasan Manarul Huda milik Herry. Keberadaan yayasan itu dinilai berkaitan dengan perbuatan Herry.
“Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan,” kata Asep.
Dalam kasus ini hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.