keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini meningkat 15% dari tahun sebelumnya dan grafiknya terus meningkat dari tahun ke tahun, rata-rata 11%. Masalah ekonomi dan ketidakharmonisan antara suami istri menjadi penyebab utama.

Salah satu akar penyebab perceraian yang terbesar lainnya yaitu rendahnya pengetahuan dan kemampuan suami istri mengelola dan mengatasi pelbagai permasalahan rumah tangga. Oleh karenanya, diperlukan keterlibatan pelbagai pihak untuk mengurai masalah ini, seperti orang tua, tokoh agama, lebih-lebih Kementerian Agama untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan mengelola keluarga sakinah.

Namun, sebenarnya Islam telah sempurna memberikan pembekalan dan pengetahuan menuju keluarga sakinah, baik itu dicontohkan oleh Nabi sendiri maupun yang diuraikan oleh para ulama. Sedikitnya ada tiga kunci mewujudkan keluarga sakinah yang diinformasikan oleh para ulama berdasarkan pembacaan mereka terhadap sumber al Qur’an, hadits dan realita di masyarakat.

Pertama, husnu al tafahum, yaitu saling kesepahaman atau saling pengertian. Sikap saling mengerti dan saling memahami ini dominan berkontribusi terhadap terciptanya keluarga bahagia, damai dan tenteram.

Hal ini bisa terwujud apabila suami istri mampu melakukan dua hal, yaitu menjaga hak dan kewajiban masing-masing serta memiliki kesamaan visi dan misi dalam membina rumah tangga. Bahwa, tidak ada manusia yang sempurna selain Nabi serta tidak ada perempuan sempurna seperti Sayyidatuna Aisyah. Artinya, masing-masing pasti memiliki kelebihan dan kekurangan.

Disamping itu, rejeki adalah takaran dari Allah. Maka, setelah melakukan ikhtiar maksimal disertai doa bersyukur adalah hal yang patut dilakukan dan disadari. Sepelik apapun kondisi ekonomi pasti ada jalan keluarnya. Dan, satu yang pasti bahwa Allah pasti akan menjamin kebutuhan setiap orang, tapi tidak untuk kemewahan.

Secara sederhana kewajiban suami adalah memberikan nafkah yang halal untuk istri dan anak-anaknya meliputi sandang, pangan, papan (pakaian, makan, minum dan tempat tinggal), pendidikan dan perhatian. Sedangkan kewajiban istri yang paling mendasar adalah mentaati suami selama perintah suami tidak bertentangan dengan hukum Islam serta menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya.

Kedua, al tasamuh atau toleran. Sikap ini mengantarkan seseorang menjadi pribadi yang mudah memaafkan dan murah hati. Hal ini berangkat dari suatu kesadaran bahwa tak satu pun manusia yang luput dari kesalahan dan dosa.

Dalam al Qur’an dinyatakan: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu. Dan manusia dijadikan bersifat lemah”. (An Nisa’: 28).

Sifat lemah yang ada manusia inilah yang menjadi sebab ia sering salah dan lupa. Karenanya, baik suami maupun istri harus selalu menyadari hal ini dan sering melakukan introspeksi, jangan-jangan dirinya yang salah. Harus jujur terhadap diri sendiri serta tidak egois.

Ketiga, al Tawassuth atau berlaku wajar dan standar. Misalnya, dalam soal memberikan nafkah suami harus dengan takaran standar dan sewajarnya. Tidak terlalu terlalu boros, tapi juga tidak terlalu kikir sebagaimana diajarkan oleh al Qur’an.

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian (antara israf dan kikir)”. (Al Furqan: 67).

Selain tawassuth atau standar dalam nafkah, juga tawassuth dalam memberikan cinta dan kasih sayang, tidak berlebihan karena cinta berlebihan menghilangkan ketegasan dan tumpulnya akal sehat yang berakibat hilangnya ketegasan dalam memberikan nasihat dan pesan-pesan kebenaran terhadap pasangan.

Tak kalah penting juga adalah wajar dalam cemburu. Cemburu memang wajar, sebab itu adalah tanda cinta dan sayang. Namun, apabila berlebihan akan mengekang kebebasan masing-masing, selalu curiga dan tertekan. Alhasil, kehidupan keluarga harmonis dan damai sulit dicapai.

Tiga faktor di atas menjadi kunci sukses membangun rumah tangga yang harmonis dan romantis. Suatu bangunan rumah tangga yang menjadi impian setiap pasangan dan semua manusia di dunia. Perceraian tentu tidak akan terjadi selama tiga hal di atas selalu mewarnai kehidupan rumah tangga.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Deklarasi Formula Santri

Formula Santri, Ruang Silaturahmi Ulama dan Santri untuk Mencerahkan Bangsa

Jakarta — Dalam semangat memperingati Hari Santri Nasional 2025, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, Prof. …

Dr Trubus Rahardiansyah

Perkuat Edukasi, Transparansi, dan Kualitas Gizi di Garis Depan dalam Pelaksanaan Program MBG

Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis …