Makam adalah tempat peristirahatan terakhir bagi manusia setelah mereka meninggal dunia sebelum menuju alam akhirat. Dalam prosesi pemakaman, suasana haru selalu terasa karena menjadi momen perpisahan antara jenazah dan orang-orang yang mencintainya. Setelah pemakaman selesai, banyak keluarga yang melakukan tradisi ziarah ke makam untuk mendoakan orang yang telah meninggal.
Salah satu kebiasaan yang dilakukan saat ziarah adalah menaburkan bunga di atas makam. Selain itu, beberapa keluarga memilih untuk menanam pohon atau tanaman di atas makam dengan harapan dapat memberikan keteduhan dan berkah bagi penghuni kubur tersebut.
Penanaman pohon atau tanaman di atas makam tidak hanya berfungsi sebagai penghias atau pelindung dari terik matahari, tetapi juga memiliki makna spiritual dalam ajaran Islam. Tanaman yang tumbuh di atas makam diyakini memiliki manfaat tersendiri. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Sukron Kamil dalam bukunya Etika Islam: Kajian Etika Sosial dan Lingkungan Hidup, beliau mengungkapkan bahwa pohon yang ditanam di atas makam akan bertasbih dan berdoa kepada penghuni kubur di mana ia ditanam.
Pandangan Prof. Dr. Sukron Kamil didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menancapkan pelepah kurma yang masih basah di atas dua makam yang penghuninya sedang mendapatkan siksa kubur, dengan harapan siksa mereka dapat diringankan selama pelepah itu belum kering.
Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan tanaman di atas makam memiliki dimensi spiritual, di mana tanaman tersebut dapat memberi kebaikan bagi penghuni kubur. Oleh karena itu, tradisi menanam pohon atau membiarkan rerumputan tumbuh di atas makam dianggap sebagai salah satu cara untuk memberikan berkah dan doa bagi jenazah.
Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah diperbolehkan mencabut rumput atau tanaman yang tumbuh di atas makam, terutama ketika rumput tersebut terlihat kering atau mengganggu. Dalam hal ini, para ulama memberikan penjelasan yang mendalam. Forum ulama memutuskan bahwa mencabut rumput yang sudah kering atau mati diperbolehkan, karena tidak lagi memberikan manfaat kepada penghuni kubur. Sebaliknya, mencabut rumput yang masih basah dan segar di atas makam hukumnya haram, karena tanaman tersebut dianggap masih bertasbih dan mendoakan si mayit.
Lebih lanjut, dalam kitab Bariqotul Mahmudiyah Juz IV halaman 84, dijelaskan bahwa mencabut tumbuhan berduri atau rerumputan yang masih basah di atas kuburan dihukumi makruh. Hal ini disebabkan karena aktivitas tersebut menghilangkan berkah bagi si mayit. Sebaliknya, jika rerumputan tersebut mengganggu peziarah, para ulama sepakat bahwa mencabut sebagian rumput diperbolehkan, tetapi dengan tetap menjaga agar rumput tidak dicabut sampai ke akar-akarnya selama masih segar.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip menjaga adab dan etika dalam memelihara makam. Setiap tindakan di sekitar makam sebaiknya mempertimbangkan keberkahan dan manfaat yang bisa diberikan kepada penghuni kubur. Oleh karena itu, membersihkan makam atau mencabut rumput sebaiknya dilakukan dengan bijak, tidak hanya dari segi estetika, tetapi juga dengan mempertimbangkan nilai spiritual di dalamnya.
Menjaga makam dengan bijak bukan hanya soal kebersihan dan keindahan, tetapi juga mencakup aspek spiritual yang mendalam. Tindakan seperti mencabut rumput atau membersihkan tanaman di atas makam harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, menghormati hak penghuni kubur, dan memperhatikan berkah yang dapat diberikan oleh tumbuhan yang hidup di atasnya. Dengan memahami nilai-nilai ini, kita dapat melaksanakan tradisi ziarah dan pemeliharaan makam dengan lebih bijaksana dan penuh makna.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah