Para ulama dan kiai yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara usai melaporkan Munarman ke Mapolda Metro Jaya sindonews.com
Para ulama dan kiai yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara usai melaporkan Munarman ke Mapolda Metro Jaya sindonews.com

Ucapannya Dusta, Ghibah, dan Adu Domba, Munarman Dilaporkan ke Polda Metro

Jakarta – Barisan Ksatria Nusantara (BKN) melaporkan Sekretaris Umum FPI Munarman ke Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020). Laporan itu dilakukan karena BKN menilai ucapan Munarman selama kasus kerumunan massa saat kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penembakan pengawal HRS oleh polisi, bisa menimbulkan dusta, ghibah namimah dan juga adu domba.

“Kami datang bersama kiai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara gara lidah Munarman masyarakat dibuat bingung,” kata Juru Bicara BKN Kiai Zaenal Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Ia mengungkapkan, BKN merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, dengan adanya ucapan bohong Munarman tersebut menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini.

“Salah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,” tegasnya dikutip dari laman okezone.

Menurutnya, bahaya berbohong dan adu domba ini sangat luar biasa. Karena dampak dari ftnah yang dilontarkan Munarman lebih besar dampaknya dari pembunuhan. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus dihentikan dan diantisipasi bila tidak maka negara Indonesia bisa hancur seperti yang terjadi di Suriah, Yaman dan Afganistan.

“Kami datang kesini dalam rangka menghentikan kebohongan ini,” ucapnya.

Pihaknya berharap, Indonesia bisa damai dan tidak ada lagi yang mengucapkan berita bohong. Sampai saat ini, kasus yang terjadi juga masih dalam penyelidikan maka pihaknya berharap semua pihak bisa menahan diri sampai penyelidikan ini selesai.

Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keutamaan bulan sya'ban

Bulan Sya’ban Segera Tiba: Bulan yang Sering Dilupakan, Tapi Dicintai Rasulullah

Tanpa terasa, umat Islam akan segera memasuki bulan Sya’ban pada 20 Januari 2026. Bulan ini …

039229300 1688695932 830 556

Petugas Haji Diminta Jaga Etika Bermedia Sosial Agar Tidak Timbulkan Kegaduhan di Tanah Air

JAKARTA — Calon petugas haji yang sedang menjalani latihan di Asrama Haji Pondok Gede Bekasi …