salat jumat corona
salat jumat corona

Umat Islam di Zona Hijau Corona Wajib Salat Jumat di Masjid

Semarang – Pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Jumat dan salat wajib selama pandemi virus Corona atau COVID-19. Untuk mencegah penyebaran virus mematikan itu, salat Jumat boleh dilakukan di rumah diganti dengan salat Zhuhur. Namun fatwa itu ternyata masih menimbulkan pro dan kontra, meski sebagian besar ulama Indonesia membenarkan fatwa tersebut.

Menanggapi hal itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah pun juga merespon merespons kegelisahan umat terkait dengan aktivitas ibadah salat Jumat di tengah darurat penanganan wabah COVID-19 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Intinya, LBM PWNU Jateng mengatakan, bahwa umat Islam yang berada di kawasan zona hijau darurat penanganan virus Corona atau COVID-19 tetap diwajibkan untuk menggelar salat Jumat di masjid. Kendati begitu, pelaksanaannya tetap tidak boleh meninggalkan upaya kewaspadaan pencegahan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menimialisasi risiko penyebaran.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 08/LBM/PWNUJATENG/III/20, LBM PWNU Jawa Tengah yang dikeluarkan di Semarang pada 30 Rajab 1441 H atau 25 Maret 2020. Dalam surat itu ditegaskan, Provinsi Jateng yang disinyalir menuju zona merah dalam status penyebaran virus corona sesungguhnya tidak merata di semua wilayah kabupaten/kota.

Sementara itu, menurut pandangan fikih, penyelenggaraan salat Jumat didasarkan pada kawasan desa/kelurahan atau lingkungan. Karena itu, hukum penyelenggaraan salat Jumat (iqomat al-Jum’ah) menurut hasil LBM adalah kabupaten atau kota yang termasuk dalam zona hijau wajib menyelenggarakannya dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, kabupaten atau kota yang termasuk zona kuning wajib menyelenggarakan salat Jumat dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan atau protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Kabupaten atau kota yang dinyatakan sebagai zona merah harus diperinci sesuai desa, kelurahan, atau lingkungan. Desa, kelurahan, atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran virus corona tetap wajib menyelenggarakan salat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah. Desa, kelurahan, atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut tidak diwajibkan menyelenggarakan salat Jumat.

Adapun untuk kehadiran pada salat Jumat (hudlur al-Jum’ah), orang sehat atau orang tanpa gejala (OTG) wajib menghadiri salat Jumat. Sementara itu, orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri salat Jumat.

Pasien dalam pengawasan (PDP) diharamkan menghadiri salat Jumat. Orang yang positif terpapar virus corona juga diharamkan menghadiri salat Jumat. Orang yang tidak diwajibkan salat Jumat tetap wajib melaksanakan salat Zhuhur di rumah masing-masing.

Hasil Bahtsul Masail juga mengimbau agar takmir masjid melibatkan ulama, tokoh, dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan salat Jumat. Selain itu, takmir masjid harus melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah.

Terkait hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah ini, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh yang dikonfirmasi mengatakan, apa yang menjadi keputusan Bahtsul Masail ini pada dasarnya tetap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan. Artinya, sepanjang wilayahnya aman, dengan berbagai cara salat Jumat tetap wajib dilaksanakan, dengan tidak mengabaikan apa yang menjadi keputusan pemerintah di tengah penyebaran wabah virus corona ini.

Menurut dia, hal ini untuk menjawab apa yang terjadi di tengah masyarakat terkait hukum salat Jumat di tengah situasi wabah COVID-19. Pasalnya, banyak orang merasa, bagaimana kalau ada Jumatan.

“Oleh karena itu, harus kita tuntun supaya tidak terjadi istilahnya, gerundel kok tidak boleh Jumatan,” katanya.

Karena itu, Lembaga Bahtsul Masail Jateng mengadakan bahtsul masail. Pasalnya, bahtsul masail merupakan salah satu di antara aktivitas NU dalam merespons kegelisahan masyarakat tentang kemasyarakatan keagamaan, termasuk terkait dengan salat Jumat. “Supaya posisi Jumatan itu jelas. Kalau tidak boleh itu juga jelas bagi yang sakit memang tidak boleh. Aman dan tidaknya itu memang tergantung pertimbangan takmir dan pemerintah setempat,” tugasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pdt Gilbert Lumoindong tabayyun dan minta maaf ke MUI copy

Tabayyun dan Minta Maaf, Pendeta Gilbert Lumoindong Sowan ke MUI

Jakarta –  Sebuah video viral di media sosial dengan menayangkan Pendeta Gilbert Lumoindong berceramah dengan …

Jusuf Kalla

Semangat Ramadan Harus Terus Diusung Untuk Makmurkan Masjid Pasca Bulan Puasa

Makassar – Umat Muslim diajak untuk tetap memakmurkan masjid walaupun bulan Ramadan telah usai dan …