Jakarta – Vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasa. Sebab, vaksinasi dilakukan dengan cara disuntik dan tidak masuk melalui lubang yang ada di tubuh.
“Satu hal barangkali menjadi pemahaman masyarakat bahwa seperti yang saya pernah katakan, dalam fatwa MUI sudah keluar vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia,” kata Wakil Presiden (Wapres) KH Amin Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi kedua di rumah dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat melalui daring dari audio dari Setwapres, Rabu (17/3/2021).
Wapres melanjutkan, kalau yang membatalkan puasa itu harus masuk dari hidung, dari mulut, atau dari telinga atau dari lubang yang lain. Karena vaksin itu disuntik bukan dari lubang itu itu tidak membatalkan puasa.
Karena itu, Kiai Ma’ruf mengajak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Dia menegaskan menjaga diri dari wabah hukumnya wajib.
“Sekali lagi saya mengajak masyarakat segera divaksinasi supaya kita bisa menjaga diri. Saya ulangi bahwa menjaga diri dari pada penyakit, wabah dalam agama itu wajib,” tuturnya.
Wapres berharap agar 70% masyarakat Indonesia segera divaksin. Namun dia tetap mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan walaupun telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Dengan demikian, nantinya 70% herd immunity itu bisa tercapai.
Selain itu, Wapres meminta, meski sudah sesuai dengan petunjuk, walaupun sudah divaksin dua kali tapi juga harus tetap menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
“Kita menjaga dan juga mematuhi aturan pembatasan. Ini tiga-tiganya, vaksinasinya, protokol kesehatannya juga menjaga aturan-aturan PPKM-nya ini semua untuk kemaslahatan kebaikan kita bersama,” pungkas Wapres.