basmalah

Viral Makan Babi Baca Basmalah, Berikut Macam-macam Hukum Baca Basmalah

Lina Mukherjee harus berurusan dengan pihak berwajib, ia menjadi tersangka pelaku penistaan agama setelah kontennya memakan kulit babi yang didahului membaca basmalah viral di media sosial. Sebagian kalangan muslim menilai hal itu merupakan penistaan terhadap agama Islam. Sampai akhirnya Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penista agama dan akan merasakan hidup dipenjara.

Tema ini tidak hendak menilai apakah ulah Lina Mukherjee termasuk menista agama atau tidak. Hanya akan menjelaskan seputar hukum membaca basmalah setiap kali akan memulai suatu aktifitas, baik aktifitas ibadah maupun aktifitas keseharian. Dan, ternyata hukum membaca basmalah di awal aktifitas tersebut tidaklah tunggal. Ada yang wajib, bahkan ada yang haram.

Dalam Hasyiyah I’anah al Thalibin Abu Bakar Syatha al Dimyati menulis, dianjurkan membaca basmalah pada setiap aktifitas yang memiliki nilai kemuliaan. Artinya, sesuatu yang dipandang terhormat oleh syari’at, bukan aktifitas yang dilarang (haram) atau makruh serta bukan perbuatan remeh.

Oleh karena itu, lanjutnya, membaca basmalah hukumnya haram untuk perbuatan yang pada asalnya memang dilarang atau diharamkan, seperti perbuatan zina. Beda halnya kalau keharaman tersebut karena faktor lain, misalnya berwudhu menggunakan air hasil ghasab. Disini, tetap dianjurkan membaca basmalah sebelum berwudhu.

Membaca basmalah hukumnya makruh untuk aktifitas yang dimakruhkan. Seperti membaca basmalah ketika akan melihat kemaluan istri, sebab melihat kemaluan istri hukumnya makruh. Namun, kemakruhan itu hilang untuk perbuatan makruh karena sebab lain. Contohnya, makruh hukumnya mengkonsumsi bawang. Tetapi, seseorang yang hendak memakan bawang tetap dianjurkan untuk membaca basmalah.

Selanjutnya, baca basmalah tidak dianjurkan untuk aktifitas remeh-temeh seperti menyapu sampah. Hal ini untuk menjaga kemuliaan asma Allah.

Ragam Hukum Baca Basmalah

Selanjutnya, Abu Bakar Syatha al Dimyati menjelaskan beberapa hukum seputar membaca basmalah.

Pertama, membaca basmalah hukumnya wajib, seperti basmalah di awal surat al Fatihah ketika shalat. Hal ini berdasar pada pendapat Imam Syafi’i yang mewajibkan basmalah di awal surat al Fatihah.

Kedua, membaca basmalah hukumnya sunnah. Seperti membaca basmalah sebelum mandi besar dan sebelum berwudhu.

Ketiga, membaca basmalah hukumnya mubah. Seperti membaca basmalah disaat akan memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat yang lain.

Keempat, membaca basmalah hukumnya makruh. Hukum ini berlaku untuk semua perbuatan yang hukum asalnya adalah makruh.

Kelima, membaca basmalah hukumnya haram. Haram membaca basmalah ketika akan melakukan perbuatan yang diharamkan. Sebab tujuan membaca basmalah adalah mengharap keberkahan basmalah menular pada aktifitas yang hendak dikerjakan. Sementara, perbuatan yang diharamkan sama sekali tidak ada keberkahannya, hanya menimbulkan kehinaan.

Alhasil, membaca basmalah sebelum memakan kulit babi hukumnya haram. Sebagaimana telah maklum, kulit babi najis, karenanya haram untuk dikonsumsi. Konsekuensinya adalah berdosa, dan dosa akan dibalas dengan siksa. Kalau melakukan hal itu dengan niat mengolok-olok agama Islam, secara otomatis pelakunya murtad.

Apakah termasuk perbuatan menista agama? Wallahu A’lam.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …