qoriah sawer
qoriah sawer

Viral Qoriah Disawer, Inilah Etika Ketika Ayat al Qur’an Dilantunkan

Beredar video qoriah Nadia Hawasy disawer saat dirinya sedang melantunkan ayat-ayat suci al Qur’an dalam sebuah acara peringatan Maulid Nabi di Pandeglang, Banten. Video tersebut kemudian viral di media sosial. Melihat hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meradang. MUI mengecam dan menilai sebagai perbuatan haram.

Al Qur’an mengingatkan, “Dan ketika al Qur’an dibaca, maka dengarkanlah secara fokus dan diamlah. Semoga kalian dirahmati”. (QS. Al A’raf: 204)

Perintah ayat ini sangat jelas. Ketika seseorang sedang melantunkan ayat-ayat suci al Qur’an hendaklah mendengarkan dengan baik dan fokus. Dengan kata lain, tidak boleh bergurau, apalagi sampai mengganggu orang yang sedang melantunkan ayat suci.

Ali bin Muhammad al Dhabba’ dalam Fathu al Mannan fi Adabi Hamlah al Qur’an menjelaskan, disaat mendengar ayat-ayat al Qur’an dilantunkan, hendaklah mengagungkan orang yang membacanya, memuliakannya, mengurus keperluannya dan menjaga etika sebagaimana menjaga etika dihadapan Nabi. Karena para ahli al Qur’an telah mewarisinya sebagaimana al Qur’an telah diwarisi langsung dari Nabi.

Seseorang yang bertingkah tidak sopan dan tidak pantas ketika al Qur’an dibaca, ia dikhawatirkan terjerumus ke dalam perbuatan haram. Lebih jauh lagi, ia terjerumus pada kekufuran karena telah meremehkan dan menistakan al Qur’an.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil al Syafi’i dalam Is’ad al Rafiq wa Bughyah al Tashdiq. Termasuk maksiat hati adalah menganggap enteng atau meremehkan sesuatu yang diagungkan oleh Allah. Diantara yang diagungkan oleh Allah adalah al Qur’an dan ilmu syariat. Lebih dari itu, kalau dilakukan dengan tujuan menertawakan dan menghina, pelakunya bisa terseret ke dalam kekufuran.

Sudah jelas, bahwa meremehkan, menertawakan atau menghina ayat-ayat al Qur’an adalah dilarang (haram), bahkan pelakunya bisa terjerumus ke dalam kekafiran. Al Qur’an adalah kitab  yang final. Allah sendiri sangat menghormati al Qur’an dan memberikan garansi keaslian al Qur’an sampai kiamat nanti.

Dengan demikian, saweran terhadap orang yang sedang membaca al Qur’an hukumnya haram, dan bisa menghantarkan seseorang pada kekufuran. Kasus saweran terhadap Nadia Hawasy yang kini viral hukumnya haram karena tergolong meremehkan dan menganggap enteng terhadap sesuatu yang diagungkan oleh Allah. Dan, jika ada maksud menghina dan menistakan al Qur’an bisa menyeret pelaku pada kekufuran.

 

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

darah haid

Darah Haid Tuntas Tapi Belum Mandi Besar, Bolehkah Berpuasa?

Perempuan haid dilarang berpuasa. Tapi, larangan ini tidak bermakna diskriminasi Islam terhadap perempuan. Puasa ramadhan …

buah takwa

Bentuk Bahagia Menyambut Ramadan

Dalam kitab Durrotun Nashihin, ada yang yang berbunyi: “Siapa yang bergembira dengan masuknya bulan Ramadan, …