shalat ghaib
shalat ghaib

Bolehkah Shalat Ghaib Kepada Seseorang Yang Masih Ragu Kematiannya?

Senin sore, seperti berita yang dilansir TEMPO.CO, Jakarta, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Purnawirawan Bagus Puruhito mengumumkan bahwa secara total, sudah 40 kantong jenazah yang telah ditemukan Tim SAR. Sementara penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berjumlah 62. Itu artinya masih tersisa 22 korban yang masih menyimpan misteri keberadaannya.

Apakah meninggal ataukah mendapatkan mukjizat masih berumur panjang. Keluarga korban waswas menanti kabar kepastian. Sembari berkepastian mereka diyakini, diduga kuat atau diduga salah telah meninggal. Melihat kondisi pesawat yang terlalu dalam tenggelam. Ada yang sudah melakukan shalat jenazah secara ghaib, walau belum ada kepastian statusnya.

Lalu bagaimana pandangan fikih? bolehkan menshalati korban dengan shalat ghaib ? bolehkah menshalati seseorang yang masih ragu kematiannya?

Shalat untuk jenazah merupakan satu rangkaian tak terpisah dari prosesi jenazah lainnya, seperti dimandikan, dikafani dan dishalati lalu dikuburkan. Oleh karena itu menurut Sulaiman Ibn Umar Ibn Manshur al-Ujaili mengutip fatwa Imam al-Adzra’iy mengatakan bahwa jenazah boleh dishalati ketika sudah dimandikan. Hasyiyah al-Jamal, 2/182

Mengutip pandangan Imam Abu Hanifah, Al-Ghazali memaparkan bahwa jenazah boleh dishalati jika dipastikan telah benar benar meninggal dunia. Selagi belum ada kepastian, maka tidak boleh melakukan shalat jenazah secara ghaib. Al-wasith Fi al-Madzhab, 2/95

Lebih lanjut Al-Ghazali dalam kitab al-wasith menulis tiga kreteria bolehnya jenazah untuk dishalati. Pertama, dipastikan telah meninggal dunia dengan didasarkan atas adanya jasad yang telah tidak bernyawa. Kedua, jenazah tersebut adalah jenazah seorang muslim. Ketiga, jenazah tersebut tidak meninggal dunia dalam keadaan syahid. Al-Wasith, 2/375

Imam Nawawi al-Banteni (seorang Ulama’ Syafiiyah), berfatwa bahwa tidak boleh melakukan shalat ghaib untuk jenazah yang belum diyakini atau diduga kuat telah meninggal dunia. Menurutnya, standart keyakinan dan praduga kuat itu didasarkan kepada bahwa jenazah tersebut telah dimandikan atau ditayammumi.. Nihayah al-Zain, 159

Abdurrahman Baalawi berpendapat bahwa bukan hanya tidak boleh tetapi tidak sah melakukan shalat jenazah terhadap jenazah yang hilang atau tenggelam dilautan dan jenazahnya tidak diketemukan jasadnya, kendatipun terbukti kematiannya.  Karena menurut beliau, jenazah baru dianggap sah untuk dishalati ketika sudah dimandikan jenazahnya. Bughiyah al-Mustarsyidin, 94

Dari data yang saya tulis bisa disimpulkan, bahwa tidak boleh melakukan shalat jenazah ghaib terhadap jenazah yang masih diragukan kematiannya. Dan belum diketemukan jasadnya serta belum dimandikan. Untuk keluarga para korban Sriwijaya Air SJ 182. Hendaklah jangan terburu mengambil keputusan bahwa keluarganya yang menumpang dalam pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah menemui ajalnya. Siapa tahu ada mukjizat, Allah menyelamatkannya dengan caraNya.

Berdoa sajalah untuk keselamatannya. Bukankah doa merupakan bahasa lain dari shalat. Tetapi jangan lalu doa tersebut mengambil format shalat jenazah, biar tidak terkesan membuat syari’at baru dalam agama. Saya berdoa, jika hidup lebih baik bagi mereka, semoga Allah menyelamatkan jiwa raganya. Amin….

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …