jual beli dropship
jual beli dropship

Mengenal Khiyar : Konsep Transaksi Jual Beli dalam Islam

Sebagai makhluk sosial, manusia haruslah memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik kebutuhan sandang, pangan maupun papan. Untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut manusia melakukan kegiatan transaksi jual beli yang dapat dilakukan untuk menunjang perekonomian di seluruh dunia.

Dalam Islam transaksi jual beli mempunyai porsi khusus dalam fikih yang dikategorikan sebagai praktek muamalah. Tentu saja, dalam prinsip Islam jual beli harus menguntungkan kedua belah pihak. Untuk memenuhi tujuan itu ada satu formula yang dikenal dengan khiyar.

Khiyar memiliki arti pemilihan, pemilihan yang lumrah dilakukan oleh calon pembeli terhadap barang yang akan dibelinya. Khiyar adalah bentuk pemenuhan hak bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk melanjutkan ataupun membatalkan transaksi.

Dalam khiyar terdapat etika berjualan dan membeli yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak, sehingga dalam pemilihan barang yang akan di beli tidak ada pihak yang di rugikan dan tindakan jual beli memiliki maslahat dari kedua belah pihak. Rasulullah bersabda “Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam” (HR.Al-Baihaqy dan Ibnu Majah).

Khiyar berguna supaya tidak ada penyesalan dan kekecewaan dikemudian hari, apabila ada salah satu kecacatan pada barang dan juga meminimalkan penipuan. Dalam penerapannya sendiri, Khiyar terbagi menjadi tiga jenis dalam transaksinya.

Pertama, Khiyar Majlis ialah hak bagi setiap pembeli maupun penjual untuk memilih melanjutkan akad atau mengurungkannya sepanjang keduanya belum terpisah dari tempat mereka bertransaksi. Dalam khiyar majlis, si penjual maupun pembeli memiliki hak yang sama untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli yang telah terjadi.

Rasulullah bersabda, “Kedua pihak dalam jual beli berada dalam khiyar selama keduanya belum berpisah, atau salah satu berkata kepada pihak kedua, ‘pilihlah” (Bukhari dan Imam Muslim)

Kedua, Khiyar Syarat ialah hak pilih yang di tetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli dengan batasan waktu yang ditentukan.

Dalam melakukan khiyar syarat ini harus ditentukan waktunya sampai kapan, jangan sampai waktunya tidak jelas. Jika ternyata waktu yang telah ditetapkan tadi terlewati, maka sah lah jual beli yang yang telah dilakukan. Begitu pula ketika salah satu atau kedua belah pihak membatalkan khiyar, maka akad jual beli pun tidak sah atau tidak terjadi.

Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah mereka buat.” (HR. Bukhari tanpa sanad).

Ketiga,Khiyar aib, merupakan hak bagi salah satu atau keduanya, untuk membatalkan atau meneruskan jual-beli apabila terdapat suatu cacat pada barang yang diperjualbelikan dan cacat tidak diketahui oleh penjual ketika akad telah berlangsung.

Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian membiarkan susu unta dan kambing (dengan tidak memerahnya ketika akan menjual sehingga terlihat memiliki banyak susu, pen). Barangsiapa yang membelinya setelah itu, ia memiliki dua pilihan setelah memerahnya. Jika mau, maka ia boleh memilikinya. Jika mau, ia juga boleh mengembalikannya beserta satu sha’ kurma.”  (HR. Bukhari no. 2148, dari Abu Hurairah)

Jika cacat ditemukan pembeli sebelum akad, maka tidak ada hak khiyar karena pembeli sudah mengetahuinya. Juga jika aib terjadi sesudah akad namun karena kecerobohan pembeli yang merusak barang yang telah di belinya, maka taka da hak khiyar didalamnya. Namun apabila diketahui adanya cacat dari barang yang dibeli yang tidak di ketahui oleh penjual sebelumnya. Maka penjual wajib mengembalikan uang secara utuh kepada pembeli barangnya.

Khiyar merupakan salah satu cara Islam mengatur agar tidak ada perselisihan dalam transaksi. Khiyar menjamin keamanan seklaigus kenyamanan kedua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan. Khiyar merupakan instrument yang menjadikan transaksi aman dan dilakukan dengan jujur.

Apalagi dalam transaksi digital yang tidak menuntut pertemuan secara langsung, khiyar harus diaplikasikan sebagai instrumen jaminan transaksi agar tidak dirugikan. Khiyar akan sangat bermanfaat sebagai model dalam mengamankan transaksi yang serba virtual ini.

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

uban

Uban, Tanda Kebijaksanaan dan Pesan Spiritual

Uban sering kali dianggap sebagai tanda penuaan yang tak terhindarkan, namun baik dalam pandangan Islam …

kekayaan

Bahaya di Balik Kekayaan

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersumpah bahwa beliau …