shalat jamaah
shalat jamaah

Shalat Berjamaah Berdua dengan Perempuan yang Bukan Mahram

Dalam kehidupan sehari-hari baik di kantor, kampus maupun tempat lainnya, banyak kita jumpai masyarakat yang melaksanakan shalat berjamaah. Terkadang dengan jumlah jamaah yang banyak atau hanya berdua. Dan terkadang pula hanya seorang imam laki-laki dengan perempuan menjadi makmum yang bukan mahramnya.

Kondisi seperti itu lumrah terjadi. Banyak alasan melaksanakan shalat berjamaah seperti itu karena tempat yang kurang memadai atau terlambat melakukan jamaah secara massal hingga hanya cukup berdua saja. Keinginan shalat jamaah tetap dilakukan semata untuk mendapatan pahala shalat berjamaah.

Persoalannya, bagaimana jika hanya shalat berjamaah laki-laki dengan perempuan berdua saja? Apakah hal semacam itu diperbolehkan dalam Islam?

Jika perempuan yang menjadi makmumnya lebih dari satu maka dihukumi boleh. Namun jika bermakmun hanya sendirian dengan bukan muhrimnya maka tidak diperbolehkan. Jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram.

Dalam kitab al-Muhaddzab diterangkan seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahram. Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” (HR Tirmizi dan Ahmad). Hadist inilah yang menjadikan alasan untuk tidak memperbolehkan laki-laki dan perempuan bukan mahram berdua saja, sekalipun untuk kepentingan ibadah.

Menurut Syekh Al-Bajuri yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang dilarang dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya atau bisa dibilang mendekati dosa). Dan, dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.

Namun perlu diketahui bahwa, keharaman shalat dengan yang bukan mahram bukan berarti membuat shalatnya tidak sah atau tidak di terima. Meski dihukumi makruh tahrim, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah. Namun, kondisi yang menyebabkan mereka berdua merupakan satu hukum tersendiri yang diharamkan dalam Islam.

Karena, dalam keharaman shalat berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya sama aja dengan berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sedang berkhalwat juga bisa terjadi melalui perantara shalat  ataupun dengan perkara lainnya.

Pelajaran penting bahwa terkadang kebaikan itu juga harus mempertimbangkan mudharat. Jika mudharat lebih besar dari mashlahah yang akan dicapai tentu mudharat yang harus didahulukan. Mencegah mudharat lebih penting dari pada menarik kemashlahatan.

Shalat berjamaah memang mempunyai mashalahah, tetapi jika menimbulkan potensi mudharat seperti hanya berduaan yang bukan mahram, tentu itu menjadi persoalan berbeda.

Bagikan Artikel ini:

About Indah Fauziah

Check Also

hukum tanam benang

Hukum Tanam Benang untuk Kecantikan, Bolehkah?

Dunia kecantikan tak henti-hentinya berinovasi dengan berbagai metode yang membuat para kaum hawa semakin bisa …

kdrt

KDRT Harus Didiamkan karena Aib Pasangan?

Dalam berumah tangga pasti kita tidak akan terlepas dari masalah yang melibatkan konflik antar pasangan. …