Cianjur – Perkawinan merupakan sebuah ikatan yang sangat sakral dan harus sesuai dengan tuntunan agama, perkawinan tidak bisa dijalani dengan main-main ataupun hanya sekedar untuk melampiaskan hawa nafsu, karenanya tujuan dari perkawninan adalah untuk kemaslahatan umat dan dilaksanakan dengan cara yang ma’ruf (baik).
Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang tidak memberatkan salah satu pihak, atau menguntungkan salah satu pihak, baik mempelai pria dan wanita harus berada pada posisi seimbang sehingga tujuan dari pernikahan akan tercapai dengan baik. Oleh karena itulah peran dari pencatatan sipil sebagai legalitas pernikahan menjadi penting. Meskipun demikian, masih terdapat seorang oknum di beberapa daerah yang membiarkan terjadinya prkawinan kontrak.
Pernikahan atau perkawinan kontrak tidak bisa di anggap sebagai sebuah pernikahan normal, karena konteks zaman dan hukum telah berubah sehingga perlu kesadaran bagi seluruh masyarakat untuk tidak membiarkan perkawinan kontrak terjadi.
Pemkab Cianjur mengeluarkan larangan kawin kontrak. Aturan itu dikeluarkan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung yang dianggap merendahkan martabat perempuan.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan larangan tersebut muncul dari keprihatinan Pemkab dengan maraknya informasi terjadi kawin kontrak di Cianjur. Praktik tersebut muncul seiring dengan berdatangannya wisatawan asing asal Timur Tengah.
“Jadi kedatangan wisatawan asing terutama dari Timur Tengah ini di satu sisi kita banyak dikunjungi wisatawan asing, tapi ternyata di sisi lain kedatangannya malah menimbulkan permasalahan baru, yakni munculnya praktik kawin kontrak,” kata Herman. Seperti dikutip dari laman detik.com Senin (07/06).
Pemkab mengeluarkan kebijakan yang melarang praktik kawin kontrak. Sebab praktik kawin kontrak merugikan dan merendahkan kaum perempuan di Cianjur. “Merasa berdosa jika dibiarkan, fatwa dari ulama memang tidak diperbolehkan. Makanya kita buat kebijakan larangannya, melalui Perbup,” ucapnya.
Namun, Menurut Herman, larangan tersebut berlalu secara umum, baik untuk warga Cianjur, luar kota, hingga wisatawan asing. “Jadi tidak hanya untuk wisatawan asing, tapi berlaku untuk warga Cianjur juga,” kata Herman.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur Muchsin Sidiq, mengatakan Perbup terkait larangan kawin kontrak masih disempurnakan, salah satunya memasukkan sanksi bagi pelakunya. “Kita masih lakukan pertemuan dengan semua pihak. Rencananya ada tiga kali pertemuan, baru digelar satu kali. Di pertemuan kedua dan ketiga akan membahas sanksi pelaku kawin kontrak,” ujar dia.
Menurut dia, sanksi tersebut belum ditentukan. Namun akan dibuat seberat mungkin agar memberikan efek jera pada pelaku praktik kawin kontrak. “Yang jelas di Perbup akan ada sanksi yang dimasukkan, supaya menimbulkan efek jera,” ucap Muchsin.
Meski larangan yang diatur berupa peraturan bupati masih digodok, hal itu mendapat respons baik dari berbagai pihak, di antaranya lembaga perlindungan perempuan hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Ai Maryati mengatakan kawin kontrak terjadi di luar pencatatan yang resmi dengan praktiknya berlindung pada aspek nonformal dan jargon keagamaan. “Makanya kami apresiasi, jika Pemkab Cianjur menjadikan larangan dalam yuridis formal. Meskipun aturannya harus dipastikan agar sisi kriminalitas dan pelanggarannya bisa ditindak secara hukum,” ujar Ai.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah