Munarman saat ditangkap
Munarman saat ditangkap

Sudah P21, Eks Sekjen FPI Munarman Segera Disidangkan

Jakarta – Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap.

“Iya (sudah P21),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021. Berkas itu telah dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.

Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke Pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap Densus usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.

Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …