KH Asrorun Niam Sholeh
KH Asrorun Niam Sholeh

Angka Covid-19 Naik, MUI: Umat Islam Tetap Bisa Sholat Berjamaah dan Sholat Jumat di Masjid

JAKARTA- Sejak pertengahan Januari hingga awal bulan Februari 2022 kasus keterpaparan virus Covid- 19 memperlihatkan grafik kenaikan angka. Pemerintah telah memberikan arah untuk semakin mengetatkan prokes yang sempat longgar, meski demikian aktifitas masyarakat masih seperti biasa belum ada skala pembatasan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menyikapi naiknya angka Covid- 19 dibeberapa daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan himauan untuk membatasi masyarakat yang berada dirumah ibadah. Sehingga sholat berjamaah masih dapat dilaksanakan di masjid maupun di mushalla. Hanya saja, MUI meminta masyarakat tetap menjalankan prokes secara ketat untuk menghindari keterpaparan Covid- 19 seperti dikutip dari laman republika.co.id

“Menyikapi peningkatan penularan wabah Covid-19 hari-hari ini Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menjalakan protokol kesehatan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, melalui siaran Youtube Official TVMUI, yang dikutip Republika.co.id, Senin (7/2/2022).

Dia melanjutkan, peningkatan protokol kesehatan dapat dilakukan, baik saat menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti bekerja, berbelanja dan lainnya. Ini juga berlaku untuk aktivitas keagamaan seperti sholat Jumat dan sholat berjamaah.

“Namun hingga hari ini MUI berkeyakinan pemerintah mampu menangani dan mengendalikan wabah, dengan  demikian aktivitas sholat berjamaah sebagaimana biasa tetap menjalankan protokol kesehatan secara secara ketat,” kata dia.

Asrorun mengatakan, untuk perkembangan lanjutkan MUI akan mengikuti dinamika perkembangan dan kebijakan pemerintah. Pernyataan ini juga menjadi bagian dari klarifikasi pemberitaan yang menyatakan MUI mengimbau masyarakat tidak melakukan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur.

“Hari-hari ini benar ada peningkatan wabah tapi soal policy mengenai pembatasan ketat aktivitas sosial itu menjadi ranah pemerintah, dan aktivitas berbasis jamaah jadi bagian tak terpisahkan dari publik policy, apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak,” kata Niam.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

KH Maman Imanulhaq 1

Hari Santri 2025; Santri Garda Terdepan Jaga Kedaulatan Bangsa dan Rawat Nilai-Nilai Keislaman yang Damai

Jakarta – Perjuangan santri tidak boleh dibatasi hanya pada ruang ibadah dan ritual keagamaan. Santri …

ponpes salafiyah syafiyah sukorejo 1 169

Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Raih Penghargaan Pesantren Transformatif 2025

Jakarta — Suasana hangat dan penuh apresiasi mewarnai malam penganugerahan Pesantren Award 2025 yang digelar di …