toilet

Dilarang Kencing Berdiri Sementara Toilet Kekinian Memaksa Kencing Berdiri, Solusinya?

Toilet untuk buang air kecil yang tersedia di tempat umum, seperti di bandara, didesain hanya untuk berdiri. Pengguna tidak bisa kencing duduk berjongkok karena desain toilet kekinian tidak memungkinkan selain hanya berdiri. Bagi umat Islam hal ini menjadi problem sebab ada larangan kencing dalam keadaan berdiri.

Dari Aisyah, ia berkata: “Barang siapa yang berkata bahwa Rasulullah buang air kecil sambil berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk”. (HR. an Nasa’i).

Dari Jabir bin Abdillah: “Rasulullah melarang kencing dengan berdiri”. (HR. Baihaqi).

Berdasarkan dua hadits di atas, Islam melarang umatnya kencing dalam keadaan berdiri. Namun, masih belum jelas tentang status larangan kencing berdiri dalam dua hadits tersebut, apakah haram atau makruh. Dalam hukum Islam (fikih) setiap larangan memiliki dua alternatif; kalau tidak haram pasti makruh. Kaidah ushul fiqh mengatakan: an nahyu tadullu ‘ala al tahrim ma lam yadulla al dalil ‘ala khilafihi, bahwa setiap larangan (dalam nash al Qur’an dan hadits) menunjukkan hukum haram selama tidak ada dalil membuktikan sebaliknya (makruh).

Dari mana kita mengetahui bahwa bahwa suatu larangan tidak menunjukkan hukum haram? Diketahui dari dalil lain, baik dari al Qur’an maupun hadits. Cara paling efektif adalah membaca pendapat ulama yang telah menafsirkan ayat atau hadits yang dimaksud. Sebab, para ulama salafus shalih pasti telah melakukan penelitian akan hal itu.

Mengenai larangan pada dua hadits di atas, Sulaiman al Bujairimi dalam kitabnya Hasyiyah al Bujairimi ala al Khatib (2/158) menulis, kencing berdiri hukumnya makruh manakala tidak ada udzur. Artinya, apabila ada udzur boleh saja seseorang kencing sambil berdiri, tidak makruh. Sebagaimana pernyataan Sayyidina Umar, setelah masuk Islam dirinya tidak pernah kencing berdiri. Rasulullah pernah mendatangi toilet suatu kaum dan beliau kencing dengan berdiri karena adanya udzur.

Sampai disini telah cukup jelas, hukum kencing sambil berdiri adalah makruh selama tidak ada udzur, seperti penyakit yang menyulitkan seseorang untuk kencing duduk (jongkok). Maka, solusi yang paling efektif adalah, selama masih mungkin hendaknya mencari toilet lain yang desainnya memungkinkan seseorang bisa kencing dengan duduk. Namun, apabila tidak ditemukan model toilet lain selain toilet yang memaksa berdiri maka silahkan kencing berdiri sebab hal itu merupakan udzur.

Terlepas dari itu semua, setiap perintah agama pasti memiliki hikmah dan maslahat bagi umat Islam. Termasuk larangan kencing sambil berdiri tentu ada hikmahnya, hikmah yang berhubungan dengan medis atau kesehatan dan hikmah lain yang tidak bisa diindentifikasi oleh panca indera. Yang pasti, setiap perintah maupun larangan pasti memiliki hikmah untuk kemaslahatan umat Islam.

 

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

Imam Syafii

Benarkah Imam Syafi’i Anti Tasawuf?

Beredar di media sosial ceramah Salim Yahya Qibas yang dengan entengnya ia menyebut Imam Syafi’i …

sirah sahabat

Ketika Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit Berbeda Pendapat

Menjelang Natal dan Tahun Baru, perdebatan biasanya mengemuka sekalipun dalam ranah ijtihadi yang memang cenderung …