pemilu 2024

Resmi Tiga Capres dan Cawapres di Pemilu Mendatang, Ini Tips Islam Menentukan Pilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Tiga pasangan di atas tentunya memiliki cara masing-masing untuk merebut kuasa sebagai pemimpin. Mereka akan merangsek ke setiap jengkal kehidupan demi memikat daya tarik massa. Magnet penarik daya tarik dilakukan dalam kampanye dengan ragam model dan cara. Apapun bentu kampanye tersebut, selama tidak bertentangan dengan Undang-undang Pemilu yang telah ditetapkan, sah-sah saja dilakukan.

Celakanya, ada saja calon pemimpin atau tim pemenangan mereka yang menggunakan segala cara untuk menang, sekalipun melanggar aturan atau bahkan inkonstitusional sekalipun. Memperalat simbol agama sebagai komoditas, isu sara dan memproduksi propaganda serta berita hoaks adalah diantara bentuk penyimpangan tersebut.

Petakanya lagi, hal itu menyebabkan masyarakat terpolarisasi ke dalam kubu-kubu paksi politik yang berdiri saling berhadapan sebagai lawan. Hal ini berpotensi mengancam terjadinya permusuhan, disharmoni antar anak bangsa dan berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.

Sebagai muslim, tentu kita tidak ingin ikut arus atmosfer politik yang menghalalkan segala cara tersebut. Agama Islam telah mengajarkan kepada kita, bagaimana memilih calon pemimpin. Dengan demikian, seseorang tidak akan terjebak ke dalam nuansa politik yang merentankan terjadinya pelanggaran norma-norma sosial, lebih-lebih menyalahi ajaran agama.

Untuk itu, lebih dulu harus mengetahui kriteria seorang pemimpin kemudian cara berikhtiar menentukan pilihan tersebut sesuai tuntunan ajaran Islam.

Kriteria Kelayakan Calon Pemimpin Menurut Islam

Al Qur’an (an Nisa: 59) memerintahkan orang beriman untuk taat kepada Allah, Rasulullah dan Ulil Amri. Dalam konteks politik ulil amri bermakna pemimpin. Berarti taat kepada pemimpin merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam. Sebagaimana termaktub dalam Tafsir al Thabari, yang dimaksud ulil amri adalah pemimpin seperti kepala negara. Ketaatan di sini selama seorang pemimpin tidak menyuruh untuk melakukan perbuatan maksiat.

Karena pemimpin harus ditaati, maka sebelum memilih seorang pemimpin harus memperhatikan beberapa kualifikasi sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar orang yang tepat dan layak sebagai pemimpin. Diantaranya adalah adalah berikut ini.

Pertama, calon pemimpin harus memiliki kredibilitas. Seorang pemimpin harus amanah atau dapat dipercaya (an Nisa: 58), sebagaimana dijelaskan oleh Imam Thabari dalam Tafsir Jami’ al Bayan fi Takwil al Qur’an.

Kedua, harus berpihak kepada keadilan sebagaimana ditegaskan oleh al Qur’an (Shad: 22). Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Mudzaffar al Sam’ani dalam tafsirnya, seorang pemimpin wajib adil ketika menentukan suatu kebijakan, memastikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, memperlakukan seluruh masyarakat secara sama tanpa diskriminasi agama, ras, gender dan sebagainya.

Dua syarat di atas dengan mudah bisa diketahui dari rekam jejak para calon pemimpin. Dengan demikian, masyarakat terutama umat Islam mampu menentukan pilihan secara profesional dan proporsional tanpa terpengaruh iming-iming apapun.

Menentukan Pilihan dengan Shalat Istikharah

Setelah melakukan penilaian terhadap kriteria pemimpin, hal berikutnya supaya pilihan lebih matang dan mantap adalah dengan shalat istikharah. Shalat istikharah adalah shalat yang disunnahkan disaat seseorang dihadapkan pada situasi untuk menentukan sebuah pilihan. Meminta kepada Allah supaya diberikan pilihan terbaik.

Anjuran untuk melakukan shalat istikharah untuk menentukan sebuah pilihan sebagaimana diajarkan Nabi. Sebagaimana tertuang dalam hadits riwayat Imam Bukhari berikut.

“Rasulullah mengajari kami (para sahabat) untuk shalat istikharah ketika menghadapi setiap persoalan, sebagaimana beliau mengajarkan kami semua surat dalam al Qur’an.” Beliau bersabda: “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat sunnah dua rakaat…”.

Shalat dua rakaat yang dimaksud dalam hadits di atas masyhur dengan sebutan shalat istikharah. Suatu upaya meminta petunjuk kepada Allah supaya diberikan pengetahuan untuk menentukan pilihan terbaik.

Beginilah seharusnya umat Islam menentukan pilihan calon pemimpin. Memilih sesuai standar yang telah ditetapkan dalam al Qur’an dan kualifikasi calon pemimpin yang diajarkan oleh Baginda Nabi. Bukan memilih karena terpengaruh propaganda dan jargon politik hanya dengan iming-iming duniawi, apalagi memilih karena politik uang.

 

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …