Dalam Wikipedia, arti halal adalah diperbolehkan, segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini menunjuk pada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam. Standarnya ada dua; jenis makanan dan cara memperolehnya.
Dalam Islam, ada jenis makanan yang haram untuk dikonsumsi, seperti daging babi, anjing, monyet dan seterusnya. Tidak ada toleransi hukum untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang telah ditunjuk oleh syariat Islam akan keharamannya.
Sementara jenis makanan yang dihalalkan dalam Islam seperti daging ayam, kambing, sapi, domba dan seterusnya. Namun demikian, cara memperoleh makanan tersebut juga harus diperhatikan. Sekalipun masuk kategori halal, tetapi diperoleh dengan cara haram, seperti mencuri, hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi. Satu hal lagi yang harus diperhatikan adalah cara penyembelihannya harus mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Yang menjadi problem adalah pada makanan atau minuman siap saji, seperti di restoran, café, dan rumah makan, apakah harus diketahui secara detail mulai dari jenis makanan, cara memperolehnya dan cara penyembelihannya?
Sehingga, pada suatu waktu, kita bisa saja ragu terhadap makanan di suatu cafe, baik jenis makanan dan lain-lain. Halal atau haram. Apalagi kalau pemilik cafe tersebut non muslim. Sebab kalau telah disajikan, tidak dimakan sayang karena pasti kita harus membayarnya, sementara ketika dimakan dibayangi was-was, antara halal dan haram.
Sayyid Ba Alawi, dalam Bughyah al Mustarsyidin, menulis, dalam kondisi demikian boleh memakannya selama tidak yakin makanan tersebut dari jenis yang haram. (Bughyah al Mustarsyidin; Maktabah Dar al Fikr: 24).
Dengan demikian, terlepas dari pemilik cafe atau tempat penjual makanan lainnya, selama tidak yakin makanan yang tersaji adalah jenis makanan haram, kita boleh mengkonsumsinya. Apalagi kalau menurut yang kita pesan adalah dari jenis yang halal, seperti daging ayam dan kambing.
Toh, sekalipun pada kenyataannya daging yang disajikan bukan dari jenis yang halal, tetap tidak berdosa mengkonsumsinya sebab yang kita pesan adalah jenis makanan halal.
Kesimpulannya, makan dan minum di cafe yang diragukan kehalalannya boleh-boleh saja selama kita tidak meyakini makanan dan minuman tersebut dari jenis yang haram. Namun, sebaiknya berhati-hati. Pilihlah yang benar-benar diyakini kehalalannya.
Kalau mau nyantai bersama keluarga sambil makan di suatu cafe atau rumah makan, harus teliti dalam memilih tempat. Minimal, pemiliknya adalah muslim, pelayannya juga demikian. Jangan memilih cafe yang jelas-jelas pemilik dan pekerjanya non muslim.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah