Bahaya Kesaksian Palsu

Hari hari ini seakan mata dan telinga kita dipaksa mengikuti informasi seputar sidang gugatan sengketa Pemilu yang ditayangkan secara terbuka Banyak pelajaran yang diambil dari tontonan tersebut dari paparan para pihak baik pemohon terkait termohon dan tentunya para saksi Kehadiran para saksi ini menjadi menarik karena diharapkan mampu memperkuat atau membantah subtansi yang menjadi dalil permohonan Saksi menjadi sangat krusial sehingga betul betul dihadirkan kesaksian yang kredible dan terpercaya Terlepas dari jalannya sidang yang masih berlangsung kami tertarik untuk mengulas dari sisi Islam Kesaksian menjadi sangat penting tetapi jangan sampai memaksakan diri untuk melakukan kesaksian yang palsu Islam sangat mengecam tindakan persaksian palsu Kesaksian dalam bahasa Arab disebut dengan asy syahaadah dalam bentuk mashdar dari kata kerja syahida yang seakar kata dengan asy syuhuud yang berarti hadir Secara etimologi asy syahadah adalah berita atau informasi yang pasti Adapun menurut istilah syara syahaadah adalah informasi yang diberikan oleh orang yang jujur untuk menetapkan satu hak dengan menggunakan kata bersaksi menyaksikan asy syahaadah di depan majelis hakim dalam persidangan Kata kunci dari pengertian syara tersebut adalah jujur Artinya informasi yang diberikan oleh orang yang dianggap tidak jujur maka tidak dinamakan kesaksian atau tertolak Karena kesaksian yang meyakinkan dan telah disampaikan mewajibkan seorang hakim memutus keputusan sesuai kesaksian apabila telah memenuhi syarat Hukum memberikan kesaksian dalam Islam adalah fardhu kifayah jika para saksi itu dimintai keterangan Artinya jika semuanya menolak untuk memberikan kesaksian hak hak warga akan terabaikan Dengan demikian memberikan kesaksian setelah ia menerima untuk menjadi saksi hukumnya adalah fardhu ain Karena itulah orang yang memang mempunyai informasi terhadap kejadian tidak harus diminta tetapi sudah kewajiban moral dan keagamaan untuk memberikan kesaksian Mereka tidak boleh menyembunyikan kesaksiannya ketika diminta kesaksian Kewajiban ini berdasarkan pada firman Allah Dan janganlah saksl saksi itu menolak apabila dipanggil al Baqar ahz 282 dan Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena barangsiapa yang menyembunyikannya sungguh hatinya kotor berdosa al Baqarah 283 dan dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah ath Thalaaq 2 Saksi Palsu sama dengan SyirikNamun ada peringatan yang perlu diperhatikan dalam memenuhi kewajiban kesaksian Kesaksian hanya dilakukan oleh orang yang benar benar mengetahui Saksi tidak hanya diperalat untuk kepentingan tertentu karena akan jatuh pada kesaksian palsu Allah telah memperingatkan Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui Karena pendengaran penglihatan dan hati nurani semua itu akan diminta pertanggungjawaban al Israa 36 Baca juga Perkataan Kotor Tidak Akan Lahir dari Hati dan Pikiran yang BersihPertanggungjawaban kesaksian sesungguhnya bukan hanya di depan majelis hakim tetapi juga di hadapan Allah Karena itulah jangan pernah mencoba bermain main dengan kesaksian Dalam pandangan hukum Islam fikih orang yang memberikan kesaksian palsu harus dijatuhi hukuman yang berat Abu Hanifah memberikan sanksi moral dengan mengarak ke pasar mereka yang memberikan kesaksian palsu Sementara Imam Syafi i berpendapat kesaksian palsu adalah bagian dari kefasikan dan harus ditolak Pemberi kesaksian palsu harus dicambuk dan dipenjara hingga bertobat Pelaku kesaksian palsu adalah termasuk perilaku dosa besar Ulama mazhab Maliki dan Hanbali lebih keras lagi dalam menyikapi saksi palsu Mereka berpendapat bahwa orang tersebut harus ditakzir dengan cara dipenjara dicambuk dan juga diarak keliling di berbagai majelis Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Khuwairin bin Fatik menceritakan Rasulullah saw selesai melakukan shalat subuh beliau berdiri berdiri dan bersabda tiga kali Memberikan kesaksian palsu itu sebanding dengan syirik kepada Allah SWT al Muhadzdazab II Rasul kemudian melanjutkan dengan membacakan ayat Qur an maka jauhilah penyembahan berhala berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan perkataan dusta al Haii 30 Itulah bahaya kesaksian palsu Nabi bahkan menyetarakan perilaku kesaksian palsu dengan syirik Kenapa ini sangat berbahaya tentu saja kesaksian akan menentukan keputusan hukum yang mempengaruhi masyarakat Nabi telah mengingatkan untuk selalu waspada dengan kesaksian palsu Nabi bersabda Ingatkanlah perilaku orang fasik kepada orang orang supaya masyarakat waspada HR HR Ibnu Abi ad Dunya

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …