Aborsi sebagai Masalah Sosial dalam Perspektif Maqashid Syariah

Legalisasi aborsi merupakan salah satu isu yang ramai dibahas akhir akhir ini Secara umum terdapat dua kubu dalam masalah ini Kubu pertama menegaskan dukungannya atas legalisasi aborsi dengan landasan sebuah diktum perempuan memiliki otoritas atas tubuh mereka Atas dasar tersebut mereka yakin bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk melakukan apapun atas tubuhnya termasuk untuk melakukan aborsi Sementara kubu kedua memiliki pendirian sebaliknya Mereka menolak legalisasi aborsi karena berpandangan bahwa aborsi terlarang atas dasar agama Di Indonesia agama yang sering dijadikan landasan adalah Islam yang menegaskan bahwa tindakan aborsi merupakan pembunuhan terhadap janin terutama yang sudah mencapai umur 120 hari Ini didasarkan atas hadis yang menyatakan bahwa janin yang sudah berumur 120 hari ditiupkan ruh ke dalamnya dan dengan demikian ia terhitung sebagai makhluk hidup yang berbeda dari ibunya Perdebatan ini merupakan satu dari banyak perdebatan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia kekinian yang bersumber dari perbedaan nilai yang dianut kedua kubu Salah satu kubu merujuk kepada paham dan gagasan feminisme kesetaraan gender liberalisme HAM dan sebagainya yang datang dari dan berkembang di Barat sementara kubu satunya berpegang kepada ajaran agama yang diyakininya atau lebih spesifik dalam beberapa kasus kepada penafsiran tertentu atas ajaran agamanya Baca juga Suami Jaga Keluargamu dari Api Neraka Jangan Cuek Masalah legalisasi aborsi mungkin merupakan salah satu titik sentral dalam perdebatan ini Terdapat perdebatan mendasar antara mereka yang menegaskan otoritas tubuh dengan mereka yang menolaknya mentah mentah atas dasar Tuhanlah yang memegang otoritas atas seluruh hal termasuk tubuh manusia sehingga setiap orang harus tunduk pada aturan Tuhan berkenaan dengan pengurusan tubuh mereka sendiri Di sisi lain konsep otoritas tubuh tersebut berkembang di dalam milieu sebuah gerakan dan pemikiran bernama feminisme yang juga dianggap problematik bagi sebagian orang Selain perdebatan terkait nilai ada poin lain yang penting dibahas disini Yakni mengenai kasus aborsi yang selalu terjadi di Indonesia dalam jumlah besar Walaupun peraturan di Indonesia melarang aborsi kecuali dalam kondisi darurat namun tidak menghentikan sebagian perempuan yang tetap memilih untuk melakukan aborsi Alasan untuk melakukan aborsi bermacam macam mulai dari tekanan ekonomi penolakan keluarga hingga keengganan untuk mengurus si calon bayi karena hasil dari hubungan di luar pernikahan atau perkosaan Namun karena ketiadaan sarana legal untuk melakukan aborsi mereka akhirnya menempuh jalan beresiko dengan melakukannya di klinik klinik ilegal atau lebih berbahaya lagi di tempat tempat yang menggunakan metode non medis dalam melakukan aborsi Resiko keamanan dan keselamatan perempuan yang melakukan aborsi menjadi taruhan besar Sebab prosedur yang tidak tepat dalam melakukan aborsi dapat membahayakan nyawanya Sementara ketiadaan legalitas menyebabkan tidak adanya tuntutan terhadap praktisi layanan aborsi untuk menyesuaikan praktiknya dengan standar prosedur dalam dunia kedokteran Ketiadaan legalitas ini juga berakibat pada rentannya posisi perempuan perempuan ini di hadapan hukum Masalah ini menjadi salah satu argumentasi yang selalu diangkat oleh para pendukung legalisasi aborsi dan menurut penulis merupakan argumentasi yang paling kuat Sebab di bawah tekanan ekonomi dan sosial budaya yang melingkupi perempuan perempuan tersebut melakukan aborsi tampak menjadi pilihan yang masuk akal Walaupun aturan negara dan agama melarangnya namun hal itu bukanlah masalah bagi mereka atau setidaknya tidak sebesar masalah yang akan mereka hadapi jika si janin tersebut benar benar terlahir ke dunia ini Tapi apakah benar jika solusi dari masalah tersebut haruslah legalisasi aborsi dengan menegaskan bahwa perempuan memiliki otoritas atas tubuh mereka sendiri Karena sementara masalah yang disebutkan diatas memang masalah riil yang terjadi dalam masyarakat diktum otoritas tubuh merupakan sebuah nilai atau bisa penulis sebut keyakinan yang kemunculannya tidak terkait secara spesifik dengan masalah tadi Kenyataan bahwa terdapat masalah aborsi di dalam masyarakat kita saat ini tidak secara otomatis membenarkan diktum otoritas tubuh ataupun perlunya legalisasi aborsi Penulis merasa ada semacam lompatan logika di dalam pola pikir demikian Jadi solusi semacam apa yang seharusnya kita wujudkan untuk menjawab masalah ini Di dalam maq shid asy syar ah atau tujuan syariah Islam sebagaimana dirumuskan Imam Asy Syathibi dan Imam Al Ghazali terdapat konsep dhar riyy t al khams yang berarti lima perkara yang dhar r mendasar Salah satu poin di dalamnya adalah hifzh an nasl atau menjaga keturunan Menjaga keturunan adalah salah satu tujuan dasar syariah Islam dan idealnya tercermin dalam hukum yang dirumuskan fukaha ulama ahli fikih Keterjagaan keturunan sangat penting di dalam syariah Islam hingga sebagian ulama menetapkannya sebagai salah satu dari dhar riyy t al khams Pelarangan aborsi merupakan salah satu hukum fikih yang tujuannya adalah menjaga keturunan hifzh an nasl Bayangkan jika ada begitu banyak perempuan yang memilih untuk melakukan aborsi apa yang akan terjadi dengan keberlangsungan hidup umat manusia Padahal salah satu tujuan pernikahan dalam fikih adalah untuk melanjutkan keturunan Belum lagi akan terjadi pembunuhan massal ribuan manusia yang tidak berdosa yang bertentangan dengan semangat syariah Islam yang memuliakan harkat dan martabat manusia Namun ada sisi lain dari maq shid syariah ini Jika kita merujuk kepada Jasser Auda seorang pakar maq shid asy syar ah selama ini maq shid syariah ditemukan dengan mengkaji berbagai produk hukum fikih yang dihasilkan ulama Dari situ disimpulkan tujuan tujuan yang implisit di dalamnya yang kemudian dijadikan sebagai maq shid syariah Akan tetapi oleh Auda proses ini dibalik Ketimbang menyarikan tujuan syariah dari produk hukum justru maq shid syariahlah yang seharusnya menjadi dasar dari pembentukan produk hukum Proses ini dicapai dengan menggali maq shid syariah langsung dari Al Qur an dan Sunnah Langkah ini menurutnya akan menghasilkan produk hukum fikih yang lebih sejalan dengan tujuan syariah sebagaimana tertulis baik secara eksplisit maupun implisit dalam Al Qur an dan Sunnah Pada dasarnya merujuk kepada Durkheim seorang sosiolog klasik kita bisa melihat aborsi dari dua perspektif Pertama aborsi sebagai isu personal Aborsi ketika dilakukan oleh orang perorang maka termasuk ke dalam isu personal dalam arti bahwa tindakan aborsi merupakan sebuah pilihan pribadi dan karena itu disikapi sebagai tanggung jawab dari si perempuan yang bersangkutan Ketika dilihat sebagai isu personal maka hukum yang berlaku adalah hukum yang ditujukan kepada si perempuan sebagai pribadi yang dikenai taklif atau istilahnya mukallafah Kedua aborsi sebagai masalah sosial Jika kita mengumpulkan kasus kasus aborsi yang terjadi dalam masyarakat dan menganalisisnya kita akan menemukan bahwa masalah aborsi bukan saja merupakan isu personal melainkan juga merupakan masalah sosial sehingga penanganannya tidak hanya bisa dilakukan dengan solusi untuk orang perorang melainkan dengan solusi yang menyeluruh Sebab aborsi sebagai masalah sosial terkait erat dengan faktor atau fakta sosial lainnya Disini kita bisa menyebutkan beberapa hal seperti struktur perekonomian masyarakat struktur keluarga relasi gender hubungan seksual di luar pernikahan tingkat perkosaan tradisi masyarakat dan sebagainya Dari sini kita bisa melihat bahwa upaya untuk mewujudkan tujuan syariah hifzh an nasl ternyata dipengaruhi oleh faktor faktor sosial tadi Mengikuti pandangan Jasser Auda yang menempatkan maq shid syariah sebagai dasar pembentukan hukum Islam berarti faktor faktor sosial tadi juga harus diperhatikan Sebab jika kita hanya melarang perempuan melakukan aborsi namun tidak memperhatikan kenapa bisa mereka sampai berpikir untuk melakukan aborsi kita tidak akan sampai pada akar persoalan dan persoalannya tidak akan selesai Konsekuensinya tujuan syariah hifzh an nasl tidak akan terealisasikan dengan baik Ini berarti sebagaimana sudah diungkapkan diperlukan solusi yang menyeluruh untuk menyelesaikan masalah ini Solusi yang tidak hanya melihat aborsi sebagai isu personal melainkan juga sebagai masalah sosial Poinnya adalah jangan sampai lagi perempuan terkondisikan untuk berpikir bahwa mereka harus melakukan aborsi untuk menyelesaikan permasalahan mereka walaupun kasus kasus yang bersifat individual tentu tidak bisa sepenuhnya dihindari Lalu solusi macam apa yang dapat menjawab masalah aborsi sebagai masalah sosial dan bersifat menyeluruh Jawabannya kembali kepada kita semua untuk merumuskannya Permasalahan yang kompleks seperti ini tentu memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak agar bisa terselesaikan Namun ada beberapa poin yang bisa disebutkan disini Diantaranya ialah pemberdayaan perekonomian masyarakat pengadaan jaminan sosial penguatan institusi pernikahan dan keluarga serta penguatan pendidikan akhlak dan adab Wallahu a lam Syahrul Hidayat Mahasiswa Sosiologi Universitas Indonesia Penulis Lepas

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …