Vonis Brenton Tarrant
Vonis Brenton Tarrant

Akhirnya Pelaku Penembakan 2 Masjid di Christchurch Divonis Seumur Hidup

Christchurch – Pengadilan Selandia Baru memvonis Brenton Tarrant, pelaku penembakan di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Ini adalah untuk pertama kalinya vonis tersebut dijatuhkan di Selandia Baru.

Brenton Tarrant membunuh 51 jemaah shalat Jumat dalam aksi penembakan paling mematikan di Selandia Baru. Ia didakwa dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di akun Facebook miliknya.

“Kejahatan Anda, bagaimanapun sangat jahat sehingga jika anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan kecaman. Sejauh yang saya bisa lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander usai menjatuhkan vonis dikutip dari Strait Times, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada mereka yang ia gambarkan sebagai penjajah. Ia juga dengan hati-hati merencanakan serangan agar menyebabkan pembantaian maksimum.

Tarrant, seorang pendukung supremasi kulit putih yang mewakili dirinya selama persidangan, mengatakan melalui seorang pengacara di pengadilan bahwa ia tidak mengajukan banding permohonan penuntutan untuk seumur hidup tanpa hukuman embebasan bersyarat.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

daging dan sosis babi

Babi Dinilai Bergizi, Tapi Tetap Haram: Mengapa Islam Melarang yang Tampak Baik?

Baru-baru ini, sebuah penelitian internasional yang dikutip oleh Food.detik.com, mengungkap daftar 100 makanan paling bergizi …

Prof Yudian Wahyudi

Gerakan Kebajikan Pancasila, Amal Jariyah untuk Persatuan Bangsa

Ambon — Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi menegaskan bahwa gerakan Relawan …