Vonis Seumur Hidup Untuk Pelaku Penembakan 3 Muslim di Chapel Hill

Jakarta Hukuman maksimal diterima pelaku penembakan terhadap 3 Muslim di Chapel Hill Amerika Serikat Craig Stephen Hicks Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup Sebelumnya Hicks sudah mengaku bersalah atas tindakannya yang menewaskan korban Deah Shaddy Barakat 23 dan istrinya Yusor Mohammad Abu Salha 21 serta adiknya Razan Mohammad Abu Salha 19 dari Raleigh Pembunuhan itu terjadi pada Februari 2015 silam di Kompleks apartemen tempat Barakat dan Hicks tinggal Insiden dipicu berdasarkan perselisihan antara tetangga atas sebuah parkir Tapi menurut keluarga korban penembakan didasari rasa tidak sukanya Hicks terhadap Islam Baca juga Pembunuh 3 Muslim di AS Akhirnya Mengaku di PersidanganKepala polisi Chapel Hill Chris Blue mengatakan penembakan terhadap tiga Muslim tersebut lebih dari sekadar pertikaian urusan parkir Apa yang kita semua tahu sekarang dan apa yang saya harapkan kami katakan empat tahun lalu bahwa pembunuhan Deah Yusor dan Razan adalah lebih dari sekadar pertikaian parkir kata Chris Blue usai persidangan seperti dikutip dari laman detik com Jumat 14 6 2019 Orang yang melakukan pembunuhan ini tidak diragukan lagi melakukannya dengan hati yang penuh kebencian dan pembunuhan itu mewakili seseorang yang jelas memilih untuk tidak melihat kemanusiaan dan kebaikan di dalamnya sambungnya Deah Barakat adalah seorang Amerika Suriah yang belajar kedokteran gigi di sekolah pascasarjana University of North Carolina Istrinya seorang warga Yordania Amerika berencana memasuki departemen yang sama Sementara Razan Abu Salha adalah mahasiswa arsitektur di North State State University

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …