al muhafadzah
al muhafadzah

Al-Muhafadzhoh dan Al-Akhdzhu sebagai Paradigma

Diktum al-muhafadzhoh (menjaga, memelihara) dan al-akhdzhu (mengambil, membuat) pada ungkapan al-muhafadzhoh ‘ala qadim al-shalih wa al-akhdzhu bi al-jadid al-aslah (menjaga/memelihara hal-hal lama yang baik dan mengambil/membuat hal-hal baru yang dipandang lebih baik), telah menjadi teori dan sekaligus paradigma bagi banyak kalangan.


Paradigma al-muhafadzhoh dan al-akhdzhu meski dikenal dalam tradisi Islam sebagai respons terhadap perubahan sosial dan modernitas, namun sebenarnya juga dapat diterima secara lebih luas/umum, jika ditinjau dari aspek unsur-unsur paradigma itu sendiri. Prinsip al-muhafadzhoh dan al-akhdzhu dalam kehidupan sehari-hari, telah menjadi prinsip, sehingga sadar atau tidak, ia sebagaimana konsep dalam usaha menemukan sebuah pengetahuan, juga menjadi semacam teori yang menuntun seseorang untuk bertindak. Konsekuensi dari pemahaman ini, berarti, sebagai teori, ia dirumuskan untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena yang ada. 

Akar sejarah

Menurut beberapa sumber, seperti pada tulisan Ahmad Baso (2017), misalnya, bahwa konsep al-muhafadzhoh dan al-akhdzhu merupakananekdot metodologis yang diimani sebagai hak cipta pesantren. Anekdot manhaji, sebab ia telah menjadi dasar kuat kalangan pesantren, dan bahkan kalangan umum jika mnghadapi benturan antar prihal lumrah yang talah menjadi sejarah masalalu mereka dengan kontestasi pembaharuan yang mendadak menuntut perubahan. Dalam kondisi demikain, anekdot ini hadir mendamaikan konflik persinggungan itu. Konflik masalah, apapun itu bentuknya.

Apabila ditelusuri lebih lanjut, rekam jejak geneologi akar sejarah kemunculan paradigma al-muhafadzoh dan al-akhdzu, berawal dari canda atau “guyonan” dua orang tokoh cendekiawan muslim abad ke-19: Syaikhona Kholil Bangkalan (wafat 1925) dan KH. Muhammad Shalih ats-Tsani Bungah Gresik (wafat 1902).

Syaikhona Kholil adalah ulama asli Madura, Bangkalan yang dikenal sebagai pakar ilmu alat Nahwu-Sharraf. Sedangkan KH. Shalih ats-Tsani merupakan ahli Fiqih yang moderat. Suatu ketika—tatkala keduanya bersama-sama menuntut ilmu di pesantren Kedung, Bangkalan Madura—dalam suatu tempo pernah saling sindir.

Syaikhona Kholil: “Buat apa sampeyan belajar serius kitab-kitab fiqih, toh di Nusantara tidak akan pernah ada orang yang bayar zakat onta”. KH. Shalih: “Buat apa sampeyan belajar ilmu Nahwu dan Sharaf bertahun-tahun, kelak kitab-kitab kuning akan banyak diterjemahkan ke dalam bahasa kita”.

Kelakar guyon kedua ulama itu, pada tahap selanjutnya membuka pintu kesadaran akan keberadaan dirinya di bumi Nusantara yang tidak mungkin sepenuhnya menyadur produk hukum dan bahkan pengetahuan agama secara mutlak yang diimpor dari luar. Kesadaran ini memunculkan prinsip untu tetap mempertahankan nuansa kenusantraraan serta memadukannya dengan apa yang diterima dari luar.

Dari itu muncullah suatu kaidah al-muhafadzoh ala al-qodim al-shaleh wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Meski secara redaksional tidak ada rekam sejarah yang menyatakan bahwa kaidah tersebut dicetuskan oleh keduanya, namun ada kecenderungan bahwa redaksi tersebut telah disepakati kedua ulama tersebut. 

Pengalaman Imam Syafi’i dan al-Ghazali

Dalam perkembangan wacana pendidikan Islam, kaidah Al-Muhafadzoh ala al-Qodim al-Shaleh wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah secara paradigmatik bukanlah diskursus baru. Imam Syafi’i misalnya, telah mendahului Syaikhona Kholil dan KH. Shalih ats-Tsani dalam istimbath al-hukmi yang dilakukannya. Pergeseran suatu hukum dalam madzhab Syafi’iyah adalah suatu hal yang lumrah. Terbukti Imam Syafi’i sendiri memiliki dua qaul (qadim dan jadid) yang suatu ketika saling bertentangan.

Qaul qadim adalah pendapat Imam Al-Syafi’i yang pertama kali di fatwakan ketika beliau tinggal di Bagdad Irak. Sedangkan yang disebut qoul jadid adalah apa saja yang ditulis dan dikatakan ketika ia berada di Mesir. Perubahan fatwa Imam Syafi’i tersebut disebabkan berbagai aspek (sisio-kultural, politik, kondisi keilmuan) yang melingkupinya.

Demikian juga yang terjadi pada Imam al-Ghazali dengan berbagai disiplin keilmuan yang ia tekuni. Sepanjang perjalannya mendalami dunia akademik, kerap kali mengeluarkan fatwah-fatwa yang sepintas di antara satu kitab dengan kitab selainnya—yang sama-sama karya beliau—kerap kali terjadi pergeseran.

Dalam konteks paradigma al-muhafadzoh dan al-akhdzu dapat dilihat padasikapnya al-Ghazali ketika mengkompromikan fikih dan kalam dengan ilmu manthiq. Al-Ghazali dalam berfikih tetap mempertahankan (muhafadzoh) madzhab Sayafi’iyah, namun pola objektivitas (maudluiyah) memandang suatu persoalan mengambil (akhdzu) logika berfikir dari yunani. Itu artinya al-Ghazali telah mengamalkan paradigm al-muhafadzoh dan al-akhdzu, sehingga dari itu al-Ghazali berhasil melakukan pembahaharuan dalam dunia Islam.

Ali Usman, pengurus Lakpesdam PWNU DIY

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …