Sudah lazim bahwa di setiap bagian masjid atau yayasan sosial tertentu dibentuk panitia kurban Panitia kurban ini dibentuk untuk mengurus proses pelaksanaan kurban mulai dari pembelian hewan penyembelihan pendisribusian dan lain sebagainya Tentu untuk menjadi panitia kurban harus berkorban tenaga pikiran dan waktu demi suksesnya pelaksanaan ibadah kurban dengan baik dan lancer Apakah setiap pengorbanan oleh panitia akan mendapatkan upah dari hewan kurban misalnya dengan memberikan jatah daging kurban hewan kurban lebih banyak Para ulama telah sepakat bahwa panitia atau jagal tidak boleh diupah dengan bagian tertentu dari hewan kurban Secara hukum syar I panitia kurban tidak berhak menerima upah atau fee yang sumbernya diambil dari hewan kurban Hal ini sebagaimana disebut dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut Dan tidak boleh memberikan kulit atau bagian tertentu dari hewan kurban kepada jagal atau penyembelih sebagai upah dari pekerjaan sembelihaanya Baca Juga Tradisi Ziarah dan Walimah Haji Apa Manfaatnya Larangan memberikan upah yang di ambil dari hasil kurban ini berdasarkan dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Syaidina Ali dia berkata Nabi Saw memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban kulit dan jilalnya kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin untuk orang orang miskin Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal sebagai upah Beliau berkata Kami memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri Hadits ini dijadikan dasar oleh para ulama terkait larangan memberikan upah kepada panitia kurban dari hasil hewan kurban jika ingin memberikan upah kepada panitia kurban maka harus bersumber dari selain hewan kurban misalnya berupa uang dari orang yang berkurban Meski demikian bukan berarti panitia kurban tidak menerima sama sekali dari hasil kurban yang diurusnya Panitia kurban bisa menerima hasil dari kurban sebagai hadiah sedekah asal bukan sebagai upah dari pekerjaan mengurus pelaksanaan hewan kurban Mudah mudahan semua ini bisa bermanfaat bagi yang telah berkurban ataupun yang masih belum bekurban semoga selalu istiqamah untuk menjalankan ibadah kurban dan selalu menjalankan sunnah sunnah Rasulullah SAW semoga kita masih diakui sebagai umatnya walaupun masih belum diberi rezeki untuk melakukan kurban sebagaimana yang telah dilakukan Wallahu A lam Samsul arifin
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …