vaksinasi
vaksinasi

Argumen Fikhiyah tentang Vaksinasi Saat Puasa, Ini Kata Para Ulama Fikih

Ada tiga hal dasar yang membatalkan puasa, yakni makan, minum dan bersetubuh, dan yang semakna dengan ketiganya. Dari redaksi kata yang semakna ini kemudian berkembang sehingga yang dapat membatalkan puasa menjadi banyak sekali.

 Untuk yang membatalkan puasa, menurut madhab Hanafi tak kurang dari lima puluh tujuh.  Demikian pula menurut madhab Imam Syafi’i terdapat banyak sekali hal yang membatalkan puasa.

Seiring perkembangan zaman, ulama mutaakhkhirin (ulama generasi akhir) dihadapkan pada kasus baru yang terkait dengan puasa. Mereka kemudian membuat kaidah dasar sebagai patokan apa saja yang dapat membatalkan puasa. Sehingga hal yang membatalkan puasa lebih banyak dari yang disebutkan oleh madhab Hanafi dan Syafi’i.

Di antara kaidah tersebut berbunyi, “Masuknya benda ke anggota badan membatalkan puasa, baik dengan cara dimakan atau tidak, seperti biji wijen dan kerikil kecil”. Benda-benda tersebut masuk melalui lubang yang ada di tubuh, baik mulut, lubang hidung, lubang telinga, dan lubanb kemaluan. Punya daya mengenyangkan atau tidak. Seperti ditulis oleh Imam Nawawi dalam al Majmu’Syarh al Muhaddzab.

Seperti ditulis oleh al Kasani dalam Badai’u al Shanai’u, puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh).

Penjelasan lebih lanjut ditulis oleh Imam Nawawi dalam Raudhatu al Thalibin, barometernya adalah sesuatu yang sampai ke perut atau otak dari lubang asli, seperti lubang hidung, telinga dan kemaluan. Oleh karena itu, sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa.

Dari semua kriteria yang telah disebutkan di atas dan dengan penelitian yang mendalam, Muhammad Shahjahan membuat kesimpulan tentang tindakan medis apa saja yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan. Hasil risetnya beliau bukukan dengan judul Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al Shaum.

Di antaranya adalah yang kita bahas saat ini, yaitu Vaksinasi dengan cara injeksi atau suntik. Memasukkan obat dengan cara injeksi atau suntik menggunakan alat suntik, baik melalui otot atau pembuluh darah, menurut mayoritas ulama tidak membatalkan puasa. Sebab obat atau nutrisi tersebut tidak masuk melalui lobang yang ada pada tubuh seperti dijelaskan sebelumnya.

Namun sebagian ulama yang lain berpendapat, bila yang disuntikkan adalah nutrisi makanan, maka membatalkan puasa. Adapun sebagian ulama yang lain menyatakan batal secara mutlak. Baik yang disuntikkan berupa obat atau nutrisi makanan.

Dengan demikian, vaksinasi Covid saat puasa tidak perlu ditakuti, tetap harus dilakukan karena sebagian ulama mengatakan tidak membatalkan puasa. Apalagi, kalau demi untuk menjaga kelangsungan hidup (hifdzu al nafs). Sebab Virus Corona terbilang sangat ganas dan mematikan. Karenanya, mengikuti pendapat ulama yang tidak membatalkan lebih memilki muatan maslahat yang memang dianjurkan oleh agama.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …