Jakarta Ideologi khilafah yang digaungkan sebagian orang Indonesia yang diperalat bangsa asing untuk merusak Indonesia hanya akan membawa kemunduran bagi bangsa Indonesia Untuk itu ideologi ini harus diberangus dari Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI karena memang tidak sesuai dengan konsep Indonesia Kalau ideologi khilafah itu dibiarkan berkembang tentunya partisipasi masyarakat dalam politik akan sangat dibatasi Karena sejarah khilafah yang baik hanya pada masa Abu Bakar Umar dan separuh pemerintahan Ustman bin Affan Selebihnya sudah dimiliki dinasti atau kerajaan kekuasaan ada pada khalifah dan rakyat tidak memiliki peran Ini khilafah jelas kemunduran dalam kehidupan bernegara di zaman moden ini ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Provinsi DKI Jakarta Prof Dr Dede Rosyada MA Kamis 19 9 2019 Baca Juga HTI Dibubarkan Giliran Individu Penyebar Khilafah Harus Ditindah TegasMenurut Dede ideologi khilafah akan mengakibatkan etatsime dan apatisme di kalangan masyarakat Karena semua hal akan diatur oleh negara dan masyarakatnya pun juga tidak bisa bebas berkarya Ini dikarenakan kekuasaan ada pada tangan khalifah sebagai perwujudan Tuhan di muka bumi Sebenarnya sebagai warga negara Indonesia siapapun mereka memiliki hak yang sama termasuk hak untuk berorganisasi sebagaimana diatur pada pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 Akan tetapi jika perkumpulan itu melakukan aksi aksi yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945 maka demi mengantisipasi dan menghindari mudarat yang lebih besar pembubaran organisasi tersebut bisa dibenarkan dan bisa difahami kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu Baca Juga Ideologi Komunis dan Khilafah Ancaman Bangsa Yang Wajib Dikikis Sampai ke Akar akarnyaDede mengungkapkan bahwa para penyebar ideologi Khilafah baik kelompok maupun individu ini dapat diberi sanksi hukum yang sesuai jika sampai benar benar dan masih melakukan penyebaran ideologi tersebut Misalnya kalau termasuk makar maka dikenakan pasal makar Namun bila mereka melakukan aksi yang merusak maka bisa dikenakan pasal kriminalitas Pemerintah harus lebih tegas memantau pergerakan pergerakan yang terindikasi mengusung ideologi khilafah itu baik yang dilakukan pada kajian kajian maupun gerakan gerakan masif lainnya yang akan dapat mengganggu stabilitas negara ini Tidak boleh dibiarkan Sudah tepat itu organisasi yang menanunginya telah dibubarkan tutur Guru Besar Fakultas Ilmu Tabiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah ini
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah