kurban online
kurban online

Ibadah Kurban Online, Bagaimana Hukumnya ?

Kurban online adalah ibadah kurban yang disajikan oleh era global saat ini sebagai konsekwensi dari perkembangan media elektronika. Jika sebelumnya ada praktek jual beli online dan nikah online, maka sekarang juga ada kurban online, yang juga memaksa para cendekiawan muslim untuk membuka lembaran-lembaran ijtihad ulama klasik untuk bisa menjawab tradisi yang baru ini. Sebab sudah banyak yayasan atau lembaga sosial yang siap menjadi penyedia ibadah kurban online ini. Bahkan beberapa Bank Indonesia juga menawarkan praktek ibadah kurban.

Ibadah kurban online yang dimaksud di sini yaitu sejumlah uang senilai hewan kurban yang ditransfer kepada lembaga tertentu yang siap menfasilitasi ibadah kurban untuk kemudian dibelanjakan membeli hewan kurban sesuai jumlah nilai yang ditransfer. Praktek ini sangat menguntungkan bagi mereka memiliki aktifitas padat, atau pun seseorang yang tidak mau ribet dengan pergi ke pasar hewan. Akan tetapi praktek kurban semacam ini setidaknya memuat dua persoalan penting; 1) Yang diberikan kepada lembaga penyedia berupa uang, bukan hewan ternak, dan 2) Daging kurban tentu akan diberikan kepada orang-orang di luar tempat tinggal yang berkurban.

Ulama sepakat, berkurban menggunakan uang senilai hewan kurban hukumnya tidak sah. jika praktek ini masih saja dilakukan, maka uang yang diberikan tidak dianggap sebagai ibadah kurban, tetapi shadaqah biasa. Dalam kitab Darul Ifta’ al Misriyah, dijelaskan:

وَلَمْ يَكُنْ فِى كَلَامِ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَا يُشِيْرُ إِلَى جَوَازِ اسْتِبْدَالِهَا بِالنُّقُوْدِ

Artinya: Tidak seorang pun dari ulama yang memberikan isyarat akan kebolehan menggantikan hewan kurban dengan mata uang (Darul Ifta’ al Misriyah; 1/215)

Kenapa demikian ? Karena ibadah kurban berkaitan dengan iroqatut dam (mengalirkan darah), sementara pada mata uang tidak mungkin terjadi penyembelihan.

Akan tetapi ketidak boleh berkurban menggunakan mata uang jika yang diniati sebagai kurbannya adalah mata uang itu sendiri. Berbeda jika meminta tolong kepada seseorang untuk dibelikan hewan dan kemudian meminta orang tersebut menyembelihnya sebagai hewan kurban, maka yang demikian hukumnya boleh. Karena orang yang diminta tolong tersebut berstatus sebagai wakil dari orang yang berkurban.

Syaikh Sulaiman al Kurdi pernah ditanya kebiasaan orang Indonesia yang mewakilkan orang kepada orang Makkah dibelikan hewan ternak dan disembelih di Makkah untuk ibadah kurban atau aqiqah. Maka Syaikh Sulaiman al Kurdi menjawab:

نَعَمْ يَصِحُّ ذَلِكَ وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِي شِرَاءِ الْأُضْحِيَةِ وَالْعَقِيْقَةِ وَفِي ذَبْحِهَا، وَلَوْ بِبَلَدِ غَيْرِ بَلَدِ الْمُضَحِّي وَالْعَاقِّ

Artinya: Ya, sah apa hal tersebut. boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban dan aqiqah serta dalam penyembelihannya, walau pun itu dilakukan di selain negaranya orang yang kurban dan berakikah (I’anatut Thalibin: 2/381)

Jawaban syaikh Sulaiman al Kurdi juga menjadi jawaban terhadap persoalan yang kedua tentang pembagian harta daging kurban di luar tempat tinggalnya, yaitu hukumnya boleh.

Dengan demikian, kurban online ada potensi dibenarkan oleh syariat Islam, tergantung bagaimana cara melaksanakannya, yaitu menjadikan uang yang ditransfer kepada pihak pengelola sebagai biaya pembelian hewan kurban, bukan sebagai pengganti hewan kurban, sementara pihak pengelola sebagai wakil dalam pembelian dan penyembelihan. Sehingga ini menjadi dapat menjadi solusi bagi muslim yang ingin mengambil simple dalam beribadah kurban.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …