Akhir-akhir ini banyak oknum pejabat serta sejumlah artis yang tersandung dalam kasus money laundering atau pencucian uang.
Hal tersebut tentu membuat publik kaget dan kecewa. Terlebih bagi mereka oknum pejabat yang seharusnya bekerja dengan benar dan jujur karena dari masyarakat lah mereka mendapat gaji malah tersandung dalam kasus tersebut.
Secara sederhana pencucian uang sendiri merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau tindak pidana seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Tindakan pencucian uang sendiri sangat merugikan. Tak hanya cuma merugikan pada pelaku money laundering itu sendiri melainkan merugikan pada orang lain bahkan negara. Lantas bagaimana hukum money laundering atau pencucian uang dalam Islam?
Hukum Money Laundering atau Pencucian Uang Dalam Islam
Meski pencucian uang di dalam agama atau hukum Islam tidak dijelaskan secara rinci baik di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Namun al-Qur’an mengungkapkan prinsip-prinsip umum untuk mengatasi hukum sesuai dengan perkembangan zaman karena pada zaman Rasulullah pencucian uang belum ada sehingga TPPU masuk dalam kategori ta’zir.
Jarimah ta’zir sendiri adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh hukum syara’ namun hukumannya diserahkan kepada hakim, baik itu dalam penentuan maupun dalam pelaksanaannya.
Dalam menentukan hukuman ta’zir sendiri seorang hakim hanya menetapkan secara umum, artinya pembuat undang-undang tidak menetapkan hukuman untuk masing-masing jarimah ta’zir. Melainkan hanya menetapkan sekumpulan hukuman, dari yang paling ringan sampai paling berat.
Selain itu, agama Islam juga memerintahkan agar mencari uang dengan cara yang halal bahkan mengharamkan memperoleh atau mencari uang dari yang bathil. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 188.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah : 188).
Selain itu ada juga hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.”
Kemudian Nabi SAW menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (al Tirmidzi, 2012: 292).
Dari ayat dan hadis di atas jelas bahwa money laundering termasuk dalam kategori perbuatan tercela dan dapat merugikan kehidupan untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Selain itu, money laundering juga termasuk ke dalam kategori diharamkan karena dari cara memperoleh hartanya yang berasal dari harta haram sampai proses pencuciannya dan upaya untuk menyembunyikan uang hasil dari maksiat tersebut. Wallahu a’lam bhis-shawabi.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah