Kurban menemukan relavansinya dalam kehidupan sosial manusia sebab ibadah ini tidak hanya berkaitan dengan penghambaan kepada allah tapi juga sarana untuk saling berbagi antarsesama Saat musim kurban seluruh elemen masyarakat muslim bersama sama menikmati hidangan Tuhan dengan penuh suka cita Distribusi daging kurban tidak hanya dirasakan oleh orang miskin orang kaya juga turut serta menerimanya Namun tahukah anda ternyata ada perbedaan hak penerimaan antara kurban yang diterima orang kaya dan miskin Berikut ini penjelasannya Ulama Syafi iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik memberi hak kepemilikan secara penuh Artinya kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh Oleh karenaya ia diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas baik untuk menjual menghibahkan menyedekahkan memakan menyuguhkan kepada tamu maupun kepentingan lainnya Berbeda dengan kurban yang diterima orang kaya Kepemilikan kurban tidak menjadi hak miliknya secara utuh Ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif dan tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi bersifat memidahkan kepemilikan secara penuh dan bebas kepada yang lain Dalam pengertian tersebut orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu Tidak diperbolehkan bagi orang kaya menjual menghibahkan mewasiatkan atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi Baca Juga Anak Kecil Berkurban Memang Boleh Hikmah dan pembatasan ini adalah agar distribusi daging kurban tidak dimonopoli untuk kepentingan orang kaya Mereka pada dasarnya tidak perlu dibantu karena yang justru paling berhak mendapat bantuan adalah orang miskin Oleh karenanya fuqaha menandaskan inna ghayatahu ka halil mudlahhi orang kaya menerima sedekah kurban orang yang berkurban Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al Ramli yang dimaksud orang kaya dalam konteks ini adalah orang yang tidak halal menerika zakat yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mencakupi kebutuhan dirinya dan keluarganya Dari keterangan al Ramli ini bisa dipahami orang miskin dalam konteks penerima sedekah kurban adalah berkebalikan dari standar kaya di atas yaitu orang yang aset hartanya dan pekerjaannya tidak mencakupi kebutuhannya dan keluarganya Penjelasan di atas berdasarkan referensi berikut ini bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil secara bebas meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam sebab ia memilikinya Berbeda dari orang kaya ia tidak diperkenankan menjualnya tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan sedekah dan menghidangkan meski kepada orang kaya sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri Keterangan ini disampaikan dalam kitab al tuhfah dan al nihayah al imam al Ramli menduga yang dimaksud orang kaya adalah orang yang haram menerima zakat Berkata syekh Ba asyin pendapat yang menyatakan bahwa orang orang kaya berhak memanfaatkan tasaruf kurban semaunya adalah pendapat yang lemah meski ulama memanjangkan argumen untuk mendukungnya Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad al Masyhur Ba alawi Bughyah al Mustarsyidin hal 549 Baca Juga Bagaimana Hukum Berkurban secara Kolektif Dalam referensi lain disebutkan diperbolehkan bagi orang berkurban memberi makan kepada orang kaya tidak memberinya hak milik Perkataan Syekh Zainuddin tidak memberinya hak milik maksudnya tidak diperbolehkan memberi kepemilikan hewan kurban dalam pengertian untuk dimanfaatkan dengan cara menjual dan semacamnya Mereka berhak memanfaatkan dengan semisal memakan menyedekahkan dan menyuguhkan meski kepada orang kaya bukan dengan menjual dan menghibahkan Baca Juga Siapa dan Kapan Harus Berkurban Hal ini berbeda dengan orang orang fakir maka boleh memberi kepemilikan daging kurban kepada mereka supaya mereka dengan sesuka hati memanfaatkan dengan menjual atau lainnya Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al Bakri Hasyiyah I anah al Thalibin juz 2 hal 379 Demikian penjelasan mengenai perbedaan alokasi kurban yang diterima orang kaya dan miskin Semoga bermanfaat Wallahu a lam Samsul Arifin
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah