Untuk meringankan beban dan kebutuhan seseorang ada dua pilihan memberi sedekah atau memberi pinjaman. Lalu mana yang lebih baik?
“Saya melihat di saat saya diisra’kan pada pintu surga tertulis, shadaqah dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Memberi utang dilipatkan 18 kali lipat. Kemudian saya bertanya kepada Jibril, ‘Bagaimana orang yang memberi utang lebih utama dari pada bershadaqah?’. Kemudian Jibril menjawab ‘Karena orang yang meminta, (secara umum) dia itu meminta sedangkan dia sendiri dalam keadaan mempunyai harta. Sedangkan orang yang berutang, ia tidak akan berutang kecuali dalam keadaan butuh’.” (Sunan Ibnu Majah: 2422)
Sebagai umat manusia yang beragama kita dianjurkan untuk saling membantu kepada orang yang membutuhkan bantuan kita. Yang kuat membantu yang lemah. Membantu seseorang bisa dengan berbagai cara. Salah satunya dengan cara meminjamkan harta kita atau memberikan sebagian uang kita kepada yang lebih membutuhkan.
Dari hadist di atas telah dijelaskan bahwa Jibril memberi tahu Rasulullah akan berapa banyak pahala yang akan didapatkan oleh orang yang memberikan hutangan dan berapa banyak pahala orang yang melakukan sedekah.
Hati-Hati Memberi Pinjaman
Memang tertulis jelas bahwa memberikan hutang lebih besar pahalanya mengingat bahwa orang tidak akan pernah mencoba berhutang ketika dia tercukupi. Namun, kita musti selektif untuk meminjamkan uang kepada seseorang yang membutuhkannya.
Di jaman sekarang, akibat luasnya pergaulan membuat manusia rela berhutang hanya untuk mencukupi gaya hidup yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan dalam kehidupannya. Berhutang tidak lagi karena kebutuhan sehari-hari tetapi buat gaya hidup sehari-hari.
Sesungguhnya ada orang-orang yang ketika berutang telah memancang niat untuk tidak membayarnya. Orang-orang yang seperti ini sebaiknya tidak diberikan pinjaman karena justru berdampak buruk untuk dirinya di dunia dan akhiratnya kelak.
“Barang siapa mati dan memiliki tanggungan utang dinar ataupun dirham, maka ia akan dilunasi dengan pahala kebaikannya. Karena di akhirat tiada lagi manfaat dinar ataupun dirham.” (HR. Ibnu Majah)
Ketika kita sudah meniatkan diri untuk memberi pinjaman, hendaknya kita juga tidak menyematkan dosa riba di dalamnya, dengan tidak memberikan bunga di tambahan uang yang di hutangkan. Karena pinjaman atau hutang pada intinya adalah membantu orang lain terjerat dari kebutuhan dan kekurangan. Memberlakukan bunga justru akan memberatkan.
Memberikan pinjaman uang kepada yang membutuhkan pastinya kita mendapat pahala yang besar. Tetapi ingat, dosa dari meminjamkan uang adalah riba. Dosa riba dari pinjaman bahkan lebih besar di antara dosa yang lainnya, yakni lebih besar dosa memperkosa ibu kandung sendiri. Sungguh perbuatan yang harus dihindari.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah