Zakat fitrah adalah ibadah yang tidak saja mengandung dimensi sosial untuk berbagi kasih sayang dengan yang membutuhkan tetapi juga ada aspek spiritual sebagai bentuk penyucian diri Karena itulah kewajiban ibadah ini oleh sebagian ulama dikatakan sebagai zakat badan untuk mensucikan jiwa manusia Ini berarti bahwa zakat fitrah adalah zakat istimewa untuk menzakati jiwa manusia Bahkan keistimewaannya juga zakat fitrah hanya bisa dilakukan ketika Ramadan Zakat ini berarti satu paket lengkap dari Allah untuk memberikan pelajaran menahan lapar dan haus dan pelajaran berbagi kesenangan dan kemenangan di hari raya Tetapi pada prinsipnya zakat ini mensucikan seluruh jiwa manusia dari dosa kikir pelit dengki dan sombong Berbahagialah umat yang memiliki umur panjang untuk melakukan ibadah penyucian diri yang tidak bisa dilakukan di sembarang bulan dan waktu ini Lalu kapankah waktu yang diwajibkan pelaksanaan zakat fitrah Kapan Waktu Zakat Fitrah Meskipun ada perbedaan waktu kewajiban zakat fitrah bermula sejak terbenam matahari pada malam hari raya menurut jumhur atau ketika fajar menyingsing pada Hari Raya Idul Fitri menurut Hanafiyah namun semua ulama sepakat zakat fitrah boleh didahulukan dari waktu yang diwajibkan Tetapi kapan sejak kapan boleh didahulukan ini terdapat perbedaan Menurut Hanafiyah boleh didahulukan meskipun belum masuk bulan Ramadhan berbeda dengan Syafi iyah yang memberi batasan sejak masuk bulan Ramadhan Sedangkan menurut Malikiyah dan Hanabilah hanya boleh didahulukan menjelang hari raya sehari sampai dua hari Baca juga Seputar Zakat Fitrah Berapa Takaran Zakat Fitrah Lalu berapakah kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh masing masing umat muslim Berdasarkan pada hadis Bukhari Muslim tentang zakat fitrah kadar zakat fitrah adalah 1 sha Semua ulama sepakat bahwa kadar itulah yang harus dikeluarkan sebagai kewajiban zakat fitrah Namun berapakah 1 sha itu khususnya ketika dikonversi ke dalam ukuran kilo gram Di sini ulama mempunyai ukuran tersendiri dalam menafsirkan 1 sha Menurut Abu Hanifah 1 sha sama dengan 3800 gram yang berarti 3 8 kg Sedangkan menurut Syafi iyah 1 sha sama dengan 4 mud yang berarti menyamai 2 75 kg atau untuk lebih berhati hati dibulatkan menjadi 3 kg Jenis Makanan untuk Zakat Fitrah Boleh Diganti Uang Kemudian jenis makanan yang harus dikeluarkan menurut Hanafiyah hanya terbatas pada jenis gandum hinthah dan sya ir dan jenis kurma tamr dan zabib Sementara menurut Syafi iyah yang terpenting adalah makanan pokok yang berupa bijian bijian dan buah buahan tanpa menentukan jenis apapun Sedangkan menurut Hanabilah juga sama dengan Hanafiyah namun lebih longgar yakni ketika tidak menjumpai jenis yang ditentukan maka beralih ke makanan pokok berupa biji bijian dan buah buahan Lalu apakah boleh membayar zakat menggunakan uang Hanya madzhab Hanafi yang membolehkan zakat menggunakan uang Menurut madzhab ini semua jenis yang telah ditentukan untuk dikeluarkan sebagai zakat boleh dikonversi nilainya menjadi uang Karena pada dasarnya yang menjadi patokan adalah mencukupi kebutuhan para mustahiq Hal itu bisa dicapai dengan mengganti nilainya bahkan lebih sempurna efisien dan praktis Untuk menghindari mencampuradukkan madzhab talfiq maka ketika memilih zakat menggunakan uang ukuran yang menjadi patokan adalah Hanafiyah yakni senilai harga kurma misalnya 3 8 kg bukan lagi menggunakan ukuran Syafi iyah Alternatif kedua jika masih mau menggunakan ukuran Syafi iyah bagi amil zakat sebaiknya menyediakan bungkusan beras yang berisi 2 75 kg lalu uang yang dikumpulkan dibelikan beras yang disediakan tersebut baru kemudian didistribusikan kepada yang berhak Kepada Siapa Zakat Fitrah Diserahkan Lantas kepada siapakah zakat fitrah didistribusikan Semua ulama fiqh sepakat bahwa pendistribusian zakat fitrah sama dengan zakat harta pada umumnya yakni kepada delapan golongan fakir miskin orang yang terlilit hutang gharim budak hamba sahaya muallaf berjuang di jalan Allah musafir dan amil zakat Di Indonesia kita sudah banyak terbantu dengan adanya lembaga penyalur zakat amil sehingga tidak perlu mengindentifikasi siapa yang berhak Kita memberikan kepercayaan kepada amil untuk mendistribusikan zakat yang kita keluarkan Wallahu a lam Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …