Bolehkah Kurban Sebelum Akikah?

Banyak masyarakat kita yang masih binggung tentang keinginannya berkurban atan tetapi dirinya belum melaksanakan akikah Mayoritas anggapan masyarakat kita bahwa seseorang tidak boleh berkurban jika belum melakukan akikah Persepsi ini muncul karena banyak yang menilai bahwa akikah lebih wajib untuk dilakukan terlebih dahulu dari pada berkurban Bahkan ada beberapa kalangan tertentu yang menganggap berkurban tidak sah hukumnya jika belum melakukan aqiqah Aqiqah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah SWT dengan lahirnya sang anak Selain itu daging aqiqah diberikan kepada masyarakat Jadi semua kalangan ikut merasakan kebahagiaan Ini adalah bagian dari sedekah Sedangkan kurban merupakan nilai keikhlasan dan ketakwaan seorang hamba kepada tuhannya Daging dan darah hewan qurban kita sama sekali tidak akan sampai kepada Allah jika tidak disertai takwa dan ikhlas Daging daging unta dan darahnya itu sekali kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya QS al Hajj 37 Jadi anggapan bahwa tidak boleh berkurban sebelum melakukan akikah adalah keliru Oleh karena itu seseorang boleh berkurban meski belum melakukan akikah Pada dasarnya yang memiliki tanggungjawab mengakikahkan anaknya adalah seorang kepala keluarga Bapak yang mampu mengakikahkan anaknya di hari ketujuh kelahirannya Yakni dua kambing untuk anak laki laki dan satu kambing untuk anak perempuan Rasulullah bersabda Artinya Sunnah untuk disembelih berakikah dua ekor kambing yang setara umurnya untuk anak laki laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan berdasarkan riwayat Ummu Kurz Ra Ia bertanya kepada Rasulullah saw tentang akikah lantas Rasul menjawab Bagi anak laki laki dua ekor kambing yang sama dan bagi anak perempuan satu ekor kambing Serta riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi Artinya Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya maka pada hari ketujuh hewan disembelih dicukur habis1 rambutnya dan diberi nama Dianjurkan mengakikahkan anaknya di tujuh hari kelahirannya dan berikan dia nama Jika dalam waktu 7 hari orang tua belum memiliki rezeki maka sebenarnya ditangguhkan akikah pada orang tua Karena sebenarnya hukum akikah adalah sunah Imam Abu Hanifah seperti Imam Syafii berpendapat bahwa kurban hukumnya sunah muakkad atau sangat dianjurkan Meski hukumnya sunah muakkad makruh hukumnya tidak berkurban bagi orang yang mampu Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah Nabi Saw bersabda Artinya Barangsiapa mendapatkan kelapangan rizeki tapi tidak berkurban maka jangan mendekati tempat shalat kami Baca juga Tata Cara dan Doa Puasa Tarwiyah dan Puasa ArafahSementara itu dalam kitab Alfiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan para ulama menyepakati hukum akikah adalah sunah selain itu ulama Hanafiyah juga berpendapat bahwa hokum akikah hanya mubah Perintah kurban ditujukan kepada setiap orang yang sudah mukallaf dan memiliki harta lebih untuk berkurban Sementara akikah ditujukan kepada ayah dari anak yang dilahirkan Namun apabila seorang ayahnya tidak memiliki rezeki untuk mengakikahan anak maka sang anak juga tidak diwajibkan untuk melakukan aqiqahnya sendiri Dari pertimbangan di atas maka dapat disimpulkan tentang kebolehan berkurban meski belum melakukan akikah Bahkan jika dihadapkan pada dua pilihan antara kurban dan akikah karena keterbatasan dana maka sebaiknya kita mengutamakan berkurban terlebih dahulu

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …