akarta – Kasus aturan seorang siswi wajib mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang jelas bertentangan dengan nilai-nilai ideologi bangsa, Pancasila. Karena itu aturan seperti tidak boleh ada di lingkungan sekolah di Indonesia.
“Aturan kepala sekolah di atas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan harus segera dicabut,” kata Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono, Jumat (22/1/2021).
Menurut Hariyono, tugas pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa agar anak memiliki kesadaran sebagai warga negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus tertanam sejak dini lewat pendidikan. Pancasila menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan masyarakat yang inklusif (terbuka, tidak eksklusif untuk golongan tertentu).
“Setiap lembaga pendidikan (terutama sekolah dan perguruan tinggi) mempunyai tanggung jawab mengenalkan, merawat, dan mengamankan nilai-nilai Pancasila,” kata Hariyono dikutip dari laman detikcom.
Dia menyoroti kedudukan Kepala SMKN 2 Padang sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kepala sekolah harus menghormati pilihan agama masing-masing muridnya.
“Kepala sekolah yang juga ASN sejak dilantik sudah disumpah untuk setia pada Pancasila, konstitusi, dan NKRI. Untuk itulah kebijakan sekolah harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan menghormati pilihan agama para murid-muridnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutur Hariyono.
Kendati demikian, ia menyerahkan pengambilan keputusan tegas kepada Kepala Dinas hingga tingkat Sumatera Barat.
“Atasan kepala sekolah, Kepala Dinas, dan Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan memberi teguran, peringatan hingga hukuman,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan percakapan antara orang tua siswi SMKN 2 Padang bernama Jeni Cahyani Hia, yakni Eliana Hia, dan pihak SMKN 2 Padang. Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab.
Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim. SMKN 2 Padang sudah memberi penjelasan. Pihak SMK Negeri 2 Padang membantah informasi yang menyebutkan pihaknya mewajibkan siswa nonmuslim menggunakan jilbab.
“Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial,” kata Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi kepada wartawan, Jumat (22/1).
Menurutnya, pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa menggunakan kerudung atau jilbab.
“Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat langsung menindaklanjuti kabar itu. Ombudsman Sumbar menduga ada maladministrasi terkait kebijakan itu.