sunnah rasulullah
sunnah Rasulullah

Cara Menjawab Pertanyaan: Apakah Nabi Muhammad Saw Pernah Merayakan Hari Kelahirannya ?

Pertanyaan seperti ini sering bersebaran di media social setiap kali bulan Rabi’ul Awal datang. Kita pun tahu, kelompok mana yang sering menyebarkan pertanyaan-pertanyaan seperti ini.

Kita bisa menebak tujuan dari pertanyaan tersebut, yaitu ingin membuktikan bahwa perayaan maulid Nabi Muhammad saw yang sering dilakukan oleh umat Islam di dunia ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi saw. Selanjutnya mereka akan bergegas mengungkapkan hadits “kullu bid’atin” dan “man ahdatsa fi amrina” dan ujung-ujungnya akan menghukumi perayaan Nabi Muhammad saw sebagaimana yang biasa kita lakukan saat ini dengan bid’ah.

Karena jika kita jujur, Nabi Muhammad saw atau pun para sahabatnya bahkan sampai pada masa empat imam Madzhab terbesar dalam Fiqh tidak pernah ditemukan perayaan maulid Nabi saw sebagaimana yang kita lakukan. Yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw hanya berpuasa. Tetapi bukan perayaan seperti ini dipersoalkan mereka, tetapi perayaan yang dikemas susunan acara tertentu.

Menjawab pertanyaan yang menjebak tersebut maka harus dengan pertanyaan yang menjebak pula. Seperti “Apakah seluruh perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi saw hukumnya haram ?” atau lebih spesifiknya “Apakah ibadah yang dianjurkan oleh Syariat Islam tetapi tatacara, waktu dan tempat pelaksanaannya tidak ditentukan jika dilakukan dengan cara yang tidak pernah Nabi Muhammad saw lakukan hukumnya haram ?”.

Mengapa demikian ? Karena ibadah ada dua: Pertama, Ibadah yang ditentukan tatacara, waktu dan tempatnya, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Ibadah-ibadah tersebut ada tatacara, waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Jika ibadah tersebut dilakukan dengan ketentuan yang berbeda dengan yang ditetapkan Syariat Islam, maka ibadah tersebut tidak sah. Bahkan jika dipaksakan maka terkena hukum haram karena dianggap mempermainkan ibadah.

Ketentuan di dalam shalat, misal, harus suci dari hadats dan najis, baik tempat, tubuh dan pakaiannya. Tatacaranya juga ada aturannya, seperti diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Begitu juga waktunya. Sebab itu, jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, seperti dalam kondisi berhadats, atau shalat hanya dengan sujud saja tanpa takbiratul ihram dan lainnya, atau shalat dzuhur dilaksanakan di waktu malam, maka semua ini hukumnya tidak sah. Jika tetap saja dilaksanakan maka ini lah yang disebut dengan bid’ah dhalalah karena telah berbeda dengan ketentuan dari Syariat Islam.

Begitu juga ibadah-ibadah lainnya seperti haji dengan waktu dan tempat yang khusus. Maka ibadah haji sama sekali tidak sah manakala dilaksanakan di luar kota Makkah, seperti di Indonesia atau Negara lainnya.

Kedua, ibadah yang tidak ada ketentuan tata cara,waktu dan tempat pelaksanaannya, seperti dzikir-dzikir kalimat thoyyibah. Di antaranya yaitu membaca shalawat. Firman Allah swt di dalam al Qur’an:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kepadanya dan ucapkanlah salam” (QS. Al Ahzab: 56)

Ulama’ dari berbagai bidang pengetahuan sepakat bahwa ayat ini tentang anjuran membaca shalawat. Dalam anjuran ini, Syariat Islam tidak memberikan tatacara khusus, begitu pula waktu dan tempat pelaksanaannya sebagaimana ibadah shalat, zakat, puasa dan haji. Nah, jika kemudian kita melakukan ibadah seperti yang kedua ini dengan cara yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw, apakah ini hukumnya haram…??? Sementara Nabi saw sendiri tidak mewajibkan kita untuk membaca shalawat atau dzikir-dzikir lainnya dengan tatacara, waktu dan tempat yang khusus.

Jika mereka menjawab “haram” maka mereka harus menampilkan dalil tentang kekhususan tatacara, waktu dan tempat bershalawat. Jika menjawab “tidak haram”, maka sudah selesai persoalannya. Sebab perayaan Maulid Nabi saw sebagaimana yang kita lakukan saat ini merupakan salah satu cara kita bershalawat. Sehingga cara ini, sekali pun tidak pernah dilakukan Nabi saw sendiri, maka hukumnya tetap sunnah.

Wallahu a’lam bisshawab

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

al quran hadits

Bolehkah Menerima Hadits dari Perawi Syiah ?

Di dalam menilai kredibilitas suatu hadits, maka dapat dilihat dari dua aspek; Pertama, dari aspek …

rasulullah

Apakah Rasulullah Saw Pernah Berbuat Salah ?

Ulama’ Salaf dan Khalaf sepakat bahwa Nabi Muhammad saw adalah sosok manusia yang ma’shum (terjaga), …