tadarus
tadarus

COVID-19 Oh COVID-19, Tak Ada Tarawih, Tadarus, Bukber, dan SOTR di Ramadan Tahun Ini

Jakarta –  COVID-19 Oh COVID-19… Itulah gambaran suara hati umat Muslim di seantero bumi jelang memasuki bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah. Biasanya bulan Ramadan selalu diramaikan dengan berbagai kegiatan ibadah, selain ibadah wajib berpuasa, namun tahun ini, dipastikan semarak Ramadan itu tidak akan bisa digelar. Pandemi virus Corona atau COVID-19 lah menjadi biang keladinya.

Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan Senin (6/4/2020). Isinya tentang ditiadakan berbagai aktivitas keagamaan selama bulan Ramadan seperti salat tarawih berjamaah, tadarus di masjid, buka bersama (bukber), hingga sahur on the road (SOTR).

Surat edaran itu tidak hanya mengatur soal ibadah di bulan Ramadan. Tetapi juga terkait dengan pembayaran dan penyaluran zakat serta ibadah 1 Syawal atau Lebaran.

”Surat edaran ini memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam,” kata Fachrul Razi.

Fachrul menjelaskan, surat edaran ini sekaligus bertujuan mencegah dan mengurangi persebaran COVID-19. Dia mengungkapkan, surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Kemenag pusat sampai daerah sehingga diharapkan bisa menjadi panduan untuk masyarakat umum.

Seperti biasanya, di setiap bulan Ramadan  banyak kegiatan ibadah berjamaah atau menghadirkan banyak orang. Misalnya salat Tarawih, bukber, dan pesantren kilat atau sejenisnya. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap boleh dilakukan asal di rumah masing-masing.

Menag juga menganjurkan agar masyarakat membayarkan zakat harta sebelum bulan puasa. Dengan demikian, zakat mal itu bisa segera didistribusikan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 secara langsung maupun tidak langsung. Penyaluran zakat juga diimbau tidak dilakukan dengan cara pembagian kupon sebagaimana umumnya karena bisa menimbulkan kerumunan.

Mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di masjid atau lapangan, Kemenag masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …