donor asi
donor asi

Donor ASI Apakah Menyebabkan Hubungan Mahram?

Setelah melahirkan terkadang seorang ibu tidak bisa menyusui bayinya karena kondisi fisik atau faktor lain. Secara medis Air Susu Ibu (ASI) sangat bermanfaat bagi kesehatan bayi. Susu formula tidak bisa membandinginya. Untuk itu, alternatif yang biasa dilakukan adalah dengan donor ASI. Secara medis selama ASI tersebut sehat tidak ada masalah. Tapi secara fikih ada konsekuensi hukumnya.

Telah maklum, bila bayi menyusu kepada perempuan lain maka statusnya adalah mahram dengan anak perempuan tersebut. Memiki hubungan saudara sesusuan (radha’ah). Untuk itu berlaku hukum seperti hubungan mahram sebab hubungan darah yang menyebabkan haram dinikahi dan seterusnya.

Lalu bagaimana dengan donor ASI dimana bayi tidak netek langsung kepada empunya susu? Apakah juga menjadi sebab hubungan mahram?

Muhammad Syatha al Dimyathi dalam I’anatu al Thalibin menulis, bisa menyebabkan mahram bila air susu itu sampai ke rongga atau kerongkongan anak. Baik dengan cara netek langsung atau dengan cara yang lain. Misal air susu dikeluarkan dengan menggunakan pompa khusus (diperah) lalu diberikan kepada bayi tersebut. Bahkan sekalipun air susu tersebut telah berbentuk beku berbentuk keju.

Apakah ada batas minimal dan maksimal berapa kali bayi menyusu?

Masih dalam kitab yang sama, persusuan menjadi sebab hubungan mahram bila air susu perempuan tersebut sampai ke perut bayi lima kali asupan dengan lima kali susuan. Atau lima kali konsumsi bila dilakukan dengan cara donor.

Ulama fikih kemudian menetapkan syarat persusuan yang bisa menyebabkan hubungan mahram adalah: perempuan yang diambil air susunya harus masih hidup, bayi belum mencapai usia dua tahun, pengambilan dan pemberian air susu minimal lima kali, air susu tersebut dari satu orang perempuan (tertentu), dan semua proses tersebut harus diketahui secara nyata (yakin).

Bila demikian, apabila mengambil langkah dengan cara donor ASI untuk bayi yang baru lahir harus memperhatikan aspek fikih di atas. Bila donor ASI tersebut sampai pada batas minimal seperti telah disebutkan oleh para ulama fikih, konsekuensinya adalah terjadinya hubungan mahram. Baik dengan perempuan yang menyusui atau diambil air susunya, juga anak dan saudara perempuan tersebut dalam garis mahram dalam term fikih.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …