Babi ngepet di Depok
Babi ngepet di Depok

Fenomena Babi Ngepet, Fatwa MUI: Praktik Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘irafah) Haram

Jakarta – Fenomena babi ngepet kembali ramai setelah penemuan seekor babi yang disinyalir sebagai babi ngepet di Bedahan, Depok. Dalam video yang beredar, seorang ustaz atau tokoh masyarakat dengan menggunakan pengeras suara menjelaskan gamblang proses penangkapan babi tersebut.

Disebutkan penangkapan itu berawal dari kehadiran orang tidak dikenal menggunakan jubah hitam. Pria itu kemudian katanya berubah menjadi babi yang cukup besar. Beberapa warga yang sudah memperkirakan akan kedatangan tamu tak diundang kemudian melakukan penangkapan dengan cara telanjang karena hanya dengan telanjang babi itu bisa terlihat. Setelah ditangkap babi itu kemudian menjadi kecil.

Menanggapi fenomena babi ngepet ini Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, meminta masyarakat tidak percaya fenomena babi ngepet.

“Sebaiknya masyarakat tidak perlu percaya dengan fenomena babi ngepet. Jika kita salah dalam memahami hal tersebut khawatir bisa terjerumus dalam perbuatan yang dilarang oleh agama,” kata Zainut, yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Zainut lantas menjelaskan mengenai fatwa MUI tentang segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah). Kedua praktik tersebut dinyatakan haram.

“Mempublikasikan praktek perdukunan dan peramalan dalam bentuk apa pun hukumnya haram. Memanfaatkan dan menggunakan atau mempercayai segala praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram,” ujar Zainut.

Fatwa tersebut didasari sejumlah ayat suci Alquran. Selain itu, ada hadis tentang larangan memakai jimat.

“MUI mengacu pada firman Allah, dalam Al-Qur’an surat An-Nissa ayat 48 dan 166, serta surat An-Nam ayat 56, 59, serta surat Al-A’raf ayat 188. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik. Majelis fatwa juga mengutip, hadis riwayat Iman Ahmad, yang berbunyi ‘orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik’. Jadi sebaiknya masyarakat tidak perlu mempercayai kejadian tersebut,” tutur Zainut.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Santri

Semangat Jihad Santri Kini Bertransformasi Jadi Perjuangan Intelektual dan Kultural

Semarang — Peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang jatuh pada Selasa (22/10) diperingati secara khidmat …

Gubernur Jatim Khofifah Parawansa hadiri Lirboyo Bersholawat

Hari Santri: Panggilan Suci Teguhkan Peran Santri Sebagai Penjaga Iman, Bangsa, dan Peradaban Dunia

Kediri — Hari Santri bukan sekadar peringatan, melainkan panggilan suci untuk meneguhkan peran santri sebagai …