Formalisasi Syariat, Perlukah?

Tidak seluruh syariat Islam dapat diformalisasi dalam peraturan perundang undangan negara karena sebagian syariat sebenarnya lebih tepat untuk ditegakkan di lingkup keluarga dan masyarakat Di dalam sejarahnya pun kekuasaan negara dalam dunia Islam biasanya terbatas pada hal hal yang oleh syariat dikhususkan untuk diatur oleh negara seperti haji zakat dan lain lain Sementara pelaksanaan syariat yang lain beserta pengawasannya berada di tangan tokoh lokal dan atau ulama setempat Tetapi kondisi sekarang memang agak berbeda karena negara modern saat ini dapat memengaruhi kehidupan warganya pada tingkat yang tidak dapat dibayangkan oleh penguasa negara negara pramodern Istilahnya negara modern saat ini itu bukan sekedar night police atau polisi malam yang tugasnya hanya menjaga ketertiban Negara sekarang mendirikan sekolah menetapkan kurikulum mengelola asuransi kesehatan menyediakan listrik walaupun di sebagian negara sudah terswastanisasi mengatur media menyensor siaran memberikan izin pendirian bangunan dan lain lainnya Intinya negara sekarang memengaruhi warganya dalam hampir setiap aspek kehidupannya Situasi ini dibarengi dengan melemahnya pengaruh tokoh lokal beserta ulama dalam memengaruhi masyarakat Pendidikan misalnya dulu hampir hampir merupakan wewenang eksklusif ulama kecuali dalam bidang bidang yang bersifat keterampilan Pendidikan secara umum yang berpengaruh secara dramatis dalam membentuk masyarakat berada di tangan ulama Namun saat ini pendidikan diatur oleh negara Sayangnya negara cenderung meminggirkan pendidikan agama bahkan bagi masyarakat muslim sekalipun Padahal idealnya pendidikan agamanya menjadi sentral bagi pengajaran dan pembentukan karakter masyarakat muslim Ini kemudian menyebabkan rendahnya pemahaman umat Islam terhadap agama Islam itu sendiri Akibatnya umat Islam secara perlahan mulai meninggalkan syariat agamanya Baca juga Akankah Penerapan Syariat Islam Berlanjut Di Sudan Situasi ini tentu saja perlu dibenahi Mungkin atas dasar inilah sebagian umat Islam cenderung untuk berusaha memformalisasi syariat dalam aturan negara Karena memang saat ini itulah jalannya Memilah Hukum Privat dan PublikUntuk hukum syariat yang memang perlu penanganan dari negara seperti haji zakat dan sebagainya tentu saja bagus Karena Indonesia walaupun bukan negara Islam tapi juga bukan negara sekuler ala Perancis yang menolak hubungan apa pun antara negara dan agama Apalagi negara kita ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara kaum nasionalis sekuler dengan nasionalis Islam sebagaimana terekam dalam sejarah Tapi untuk hukum syariat yang sebenarnya tidak terlalu memerlukan intervensi dari negara lebih baik tidak usah Selain karena memang tidak tepat juga karena ditakutkan bisa mengundang kecemburuan dari umat beragama lain Bagaimanapun umat Islam sudah mendapatkan konsesi yang cukup banyak dan itu patut disyukuri Lebih baik jika penegakan hukum syariat yang tidak memerlukan intervensi negara diserahkan kepada masyarakat dan ulama karena lebih tepat Ini juga akan mengurangi kerancuan tentang relasi antara agama dan negara antara tokoh agama dengan aparatur negara Penulis pribadi lebih suka melihat ulama menjadi kelompok yang berdiri sendiri ketimbang menjadi bagian dari aparatur negara Meningkatnya jumlah hukum agama yang ditangani negara pastinya menyebabkan lebih banyak ulama yang terserap ke dalam struktur negara Penegakan hukum agama tentu memerlukan keterlibatan ulama karena mereka lah yang paling paham akan hukum agama Ulama yang independen tentu lebih mungkin menjadi kekuatan penyeimbang pemerintah Situasi sekarang saja sudah memerlukan sejumlah ulama untuk menjadi bagian dari aparatur negara untuk mengisi posisi posisi di Kemenag Pengadilan Agama dan lembaga lembaga lainnya Ulama ulam tersebut tentu agak sulit untuk bersikap kritis kepada negara Oleh karena itu penulis cenderung mengidealkan pesantren tradisional yang pendidikannya berada di bawah kendali ulama dengan hanya sedikit pengaruh dari negara Pesantren pesantren seperti itu biasanya juga berhasil mengubah masyarakat di sekitarnya menjadi lebih taat dalam menjalankan ajaran agama Kyai kyai pesantren biasanya hampir pasti menjadi tokoh masyarakat tempat untuk bertanya masalah masalah hidup dan membahas masalah masalah kemasyarakatan Semuanya terjadi dengan hampir tanpa ada intervensi dari negara Syahrul Hidayat Mahasiswa Sosiologi Universitas Indonesia Penulis Lepas Baca Artikel Terkait Ngalap Berkah Ibadah Sunnah Yang Berhujjah Inilah Etika Ber Medsos Dalam Islam Idealitas Karakter Kepemimpinan Islam Penataan atau Pengekangan Dakwah

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …