Zakat fitrah mengajarkan kebersamaan bahwa di hari kemenangan tidak boleh ada yang menangis karena kekurangan
Zakat dengan segala dimensinya adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (sosio-ekonomi) yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan baik dari sisi doktrin Islam maupun sisi pembangunan ekonomi umat. Zakat Fitrah adalah bagian dari kewajiban Zakat selain zakat harta, perdagangan, pertambangan, perhotelan, dan zakat profesi.
Zakat fitrah adalah zakat khusus yang paling banyak menyita perhatian umat Islam, kenapa? karena ia menjadi bagian integral dari ibadah mulia di bulan suci Ramadhan. Karenanya, ia memiliki daya tekan dibanding kewajiban zakat lainnya.
Jika tidak bayar zakat Fitrah, maka puasa ramadhannya dihawatirkan kosong dari pahala, atau bahkan tidak diterima sebagai amal ibadah. Begitu nalar sebagian umat Islam, tidak bagi sebagian yang lain. Lalu bagaimana sebenarnya zakat fitrah itu? Untuk siapakah zakat fitrah itu?
Apa itu zakat fitrah dan Apa keistimewaannya?
Zakat fitrah memiliki banyak istrilah. Dikatakan zakat fitrah berarti zakat penciptaan manusia (khilqah). Ada yang menyebutnya zakat fitri (berbuka), zakat yang diwajibkan lantaran usai berpuasa di hari idul fitri. Ada pula yang mengistilahkan zakat badan, zakat untuk membersihkan badan (jiwa) dari sifat sifat keji dan menumbuhkan sikap dan amal perbuatan yang baik. (Mughni al-Muhtaj, Al-Syarbiniy, 1/592).
Kata ‘zakat’ dalam al-Qur’an selalu disebut setelah kata ‘shalat’ semisal dalam QS. Al-Baqarah 43 dan 110 dan QS. Al-Ma’idah :55. Seakan-akan Allah hendak menjelaskan bahwa zakat adalah penentu utama diijabahnya shalat. Shalat seseorang tidak akan diterima bila zakat tidak ditunaikan. Begitu dawuh Syaikh Zainuddin al-Malibari. (Irsyad al-Ibad, 91).
Zakat fitrah ini terbilang zakat istimewa dibandingkan dengan zakat lainnya. Pertama, posisi istimewanya karena ia jatuh di bulan suci dan menjadi bagian koheren aktifitas ibadah di bulan ini.
Kedua, zakat spiritual untuk menjadi suci. Zakat fitrah adalah zakat yang tidak ada kaitannya dengan persoalan kepemilikan. Zakat harta ditunaikan karena ada hak orang lain di dalamnya. Zakat fitrah adalah bentuk mensucikan badan dan jiwa. Karenanya seluruh umat Islam tanpa kecuali anak sampai dewasa terkena kewajiban ini.
Ketiga, zakat fitrah adalah zakat untuk berbagi keceriaan di hari fitri. Zakat ini sangat istimewa karena ingin merangkul kebersamaan kaya dan miskin untuk merasakan kemenangan bersama di hari fitri.
Karenanya disyaratkan bentuk zakat ini adalah makanan pokok di wilayah tertentu. Artinya, zakat ini mensaratkan terpenuhinya kebutuhan pokok bersama di hari fitri. Di hari kemenangan tidak boleh ada yang menangis karena kekurangan.
Lalu bagaimana bila zakat fitrah dilalaikan? Berpengaruhkah kepada ibadah puasa?
Habib Abdullah Ibn Husain Ibn Thahir pernah bermimpi di suatu malam di mana ibadah puasanya terkatung-katung di langit, tidak naik dan tidak pula turun. Akhirnya ia mencari penyebabnya, dan ia tahu sebabnya. Sebabnya adalah pelayannya yang ia suruh menyerahkan zakat fitrahnya salah memilih orang. Pelayannya menyerahkan zakat fitrah Habib Abdullah Ibn Husain Ibn Thahir kepada orang yang menurut hukum tidak layak menerima zakat fitrah. (Al-fawaid al-Mukhtarah, 583).
Ini hanya persolan salah alamat memberikan zakat fitrah. Bagaimana bila tidak menunaikan sama sekali?! Bisa saudara renungkan.
Lalu untuk siapa zakat fitrah itu sesungguhnya?
Zakat Fitrah Hanya Untuk Fakir Miskin. Kok bisa?!
Setidaknya ada dua hadist Nabi yg secara tegas menyatakan bahwa zakat fitrah itu khusus untuk faqir miskin.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallama mewajibkan zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari tindakan kekeliruan (yang dilakukan saat menjalankan ibadah puasa) dan ucapan tak berbudi. Dan juga sebagai makanan untuk orang orang miskin. Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat (id) maka ia adalah zakat yang akan diterima oleh Allah. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (id) maka ia, dianggap shadaqah. HR: Abu Daud:1384
Sabda “thu’matan lil masakiin” menunjukkan secara tegas bahwa zakat fitrah itu “untuk orang miskin” agar esok hari raya idul fitri tidak ada orang miskin yang tidak meraskan gegap gempitanya hari idul fitri.selaras dengan sabda Nabi
أغنوهم عن السؤال في هذا اليوم
Cukupilah orang orang miskin itu dihari fitri ini, jangan biarkan mereka masih mengemis ngemis. Bidayah al-Mujtahid, 1/226.
Menurut al-ustadz Dr. Hisamuddin Ibn Musa ‘Afanah hadits ini memang dhaif, tetapi hadits ini dikuatkan oleh hadits riwayat Abu Daud di atas.
Berdasar hadist Ini, Madzhab malikiyyah dan satu riwayat fatwa dari Ahmad Ibn Hanbal yang ternyata dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, bahwa zakat fitrah khusus untuk faqir miskin. Kayakan mereka, jangan rebut kembali hak mereka. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 23/344).
Siapakah yang disebut fakir dan miskin dalam kaca mata fikih?
Ribut-ribut tentang bansos yang salah sasaran di mana-mana, Islam sejak awal sudah memberikan batasan jelas agar zakat juga tidak boleh salah sasaran. Kategori fakir miskin dalam fikih juga sangat jelas.
Fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki harta dan usaha yang mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Sementara miskin yaitu seseorang yang memiliki harta dan usaha namun tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Artinya besar pasak dari pada tiang, pengeluarannya lebih besar dari pada pemasukannya (Fath al-Muin, Zainuddin al-Malibari, 52).