jomblo
jomblo

Gak Bosen Jomblo? Sempurnakan Agamamu dengan Menikah

Menikah merupakan fitrah manusia dan sebagai salah satu sunah Nabi Muhammad. Islam melarang umatnya untuk membujang. Sebenarnya keinginan seksualitas yang dimiliki oleh manusia merupakan hal yang bersifat naluri. Perlunya naluri alamiah manusia dilakukan dengan jalan yang benar yakni dengan jalan pernikahan.

Tanpa adanya suatu ikatan pernikahan manusia akan diincar oleh setan-setan untuk dijerumuskan menuju lembah kesesatan. Oleh karena itu Rasulullah berpendapat bahwa obat paling mujarap oleh orang yang sedang dimabukkan cinta ialah dengan menikah.

Agama Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan kepada al-Quran dan hadist sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi naluri manusia selain itu dengan pernikahan umat Islam akan mampu membina keluarga yang islami. Ikatan pernikahan disebut-sebut sebanding dengan separuh agama.

Rasulullah bersabda, “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya (nishfu ad-din). Maka bertaqwalah kepada Allah pada separuh sisanya” (Dinilai hasan li ghairihi, dalam Shahih Targhib wa Tarhib 2/192).

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa ada dua hal yang berpotensi merusak manusia, ialah syahwat kemaluan dan syahwat perut. Menikah telah menyelamatkan manusia dari syahwat kemaluan. Dengan menikah orang akan mampu melindungi diri dari penyimpangan. Maka dengan menikah, maka salah satu potensi merusak telah tertutup.

Selain itu, Imam Al-Qurthubi memandang pernikahan akan mampu menjauhkan manusia dari perbuatan zina. Seperti yang kita ketahui bahwa perbuatan zina merupakan salah satu perbuatan dosa besar yang dapat merusak kehidupan manusia. Maka dari itu, menjauhi zina juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan surga Allah.

Bahkan Rasulullah menganjurkan para pemuda yang sudah memiliki kemampuan untuk segera menikah. Mampu artinya mampu ditilik dari segi fisik, keilmuan, mental ataupun secara finansialnya. Dari Siti ‘Aisyah istri Nabi, Rasulullah bersabda, “Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah.” (HR Ibnu Majah).

Namun bagi mereka yang belum sanggup untuk menikah karena alasan ekonomi, Rasulullah menganjurkan mereka akan berpuasa. Alasannya karena puasa akan menyebabkan kadar gizi  seseoang berkurang, dan itu berpengaruh pada kekuatan badan dan hasrat seksualitasnya melemah.

Nabi Muhammad sendiri pernah melarang salah seorang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah meski ia niatkan seluruh waktunya akan dihabiskan hanya untuk beribadah kepada Allah. Pada sebuah riwayat diceritakan bahwa ada tiga rombongan yang datang bertamu ke salah satu istri Rasulullah dan menanyakan perihal tentang ibadah sunah yang dikerjakan oleh beliau. Setelah rombongan tersebut merasa cukup dengan jawaban dari istri Nabi tersebut.

Kemudian merekapun saling memandang sembari melempar pertanyaan, “Manakah Ibadah sunah Nabi Muhammad SAW  yang telah kita kerjakan, yang ibadah tersebut dapat mengampuni dosa-dosa kita baik yang sudah lampau maupun dosa yang akan datang.”

Salah seorang yang tergabung dalam rombongan pertama menjawab, “Aku telah shalat sepanjang malam.”

“Aku telah berpuasa sepanjang tahun dan tidak pernah berbuka,” sahut orang yang tergabung dalam rombongan kedua.

Salah seorang yang tergabung dalam rombongan yang ketiga pun tidak mau ketinggalan perihal ibadahnya menjawab, “Aku telah menjauhi wanita, dan aku tidak mau menikah selamanya,” jelasnya.

Tiba-tiba Rasulullah mendatangi kerumunan tiga rombongan dan berkata,”Kalian telah berkata begini dan begitu, tapi demi Allah aku adalah manusia yang paling takut kepada-Nya. Aku sendiri tetap puasa namun ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. Aku sendiri mengerjakan shalat malam dan ada waktu untuk tidur. Aku sendiri menikahi wanita.  Barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku (menikah), maka ia bukan golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401)

Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan. Dan salah satu hikmah penting pernikahan dalam kehidupan manusia adalah dengan menghadirkan kemuliaan diri dan dengan menjauhi zina, maka manusia akan memiliki martabat mulia, terjauhkan dari sifat-sifat kebinatangan yang merusak sendi-sendi kebaikan manusia.

Bagikan Artikel ini:

About Indah Fauziah

Check Also

hukum tanam benang

Hukum Tanam Benang untuk Kecantikan, Bolehkah?

Dunia kecantikan tak henti-hentinya berinovasi dengan berbagai metode yang membuat para kaum hawa semakin bisa …

kdrt

KDRT Harus Didiamkan karena Aib Pasangan?

Dalam berumah tangga pasti kita tidak akan terlepas dari masalah yang melibatkan konflik antar pasangan. …